Makassar, Sulawesi Selatan –Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH) melalui Ketua Aliansi, Herman, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 01 April 2026, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah strategis terkait polemik antara nasabah Wandy Roesandy dengan Bank Mandiri.
Dalam pernyataan tersebut, Herman menegaskan bahwa GMMSH akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat guna membahas secara terbuka dugaan permasalahan yang dialami oleh nasabah.
> “Kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ada dugaan kuat yang mengarah pada praktik yang merugikan nasabah dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” ujar Herman pada Rabu, 01 April 2026.
Selain itu, GMMSH juga akan melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk aduan masyarakat, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kejahatan perbankan tersebut.
> “Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih,” tegas Herman, Rabu, 01 April 2026.
GMMSH juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk turut melapor, sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap nasabah, serta menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan di sektor perbankan.
(Tim Redaksi)
