Makassar, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh korban atas nama Wandy Roesandy terhadap oknum pegawai Bank Mandiri kini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) di Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan data dan aktivitas elektronik yang merugikan pihak korban. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap awal, dan korban berharap adanya percepatan penanganan perkara.
Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui pernyataan resminya menyampaikan desakan keras kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sulsel, agar segera meningkatkan status perkara dari tahap lidik ke penyidikan (sidik).
“Kami mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut. Polda Sulsel harus segera menaikkan ke tahap sidik, menetapkan tersangka, dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Rusli perwakilan Aliansi GMMSH kepada awak media pada Kamis,02 April 2026.
Selain itu, GMMSH juga meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE, tetapi turut menambahkan pasal-pasal lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.
Tak hanya itu, GMMSH juga mendorong penerapan pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya yang mengatur tentang kejahatan di sektor perbankan.
“Kasus ini harus dilihat secara komprehensif. Jika terbukti ada pelanggaran data pribadi dan kejahatan perbankan, maka penerapan UU PDP dan UU P2SK menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera,” lanjutnya.
Sementara itu, korban Wandy Roesandy berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut, serta memberikan kepastian hukum yang adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan serta perlindungan data pribadi nasabah di era digital saat ini.
