Bekasi, Jawa Barat – Pesatnya laju pertumbuhan properti di Kabupaten Bekasi, membawa dampak hilangnya nama-nama kampung, karena secara bisnis, nama tersebut tidak menjual. Sebut saja misalnya, di Perumahan Grand Wisata, Lippo Cikarang atau Jababeka.
Karenanya, sejumlah tokoh masyarakat dan kalangan organisasi massa, menyerukan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah, yang antaranya mengatur agar nama-nama kampung tidak hilang oleh gerusan pembangunan perumahan dan industri.
Ketua Paguyuban Budaya Saung Tunjung Tarumanegara Romy Oktaviansyah pun menyampaikan gagasan perlu adanya kebijakan dari pemerintah untuk menjaga nama-nama kampung tersebut. “Itu akan membantu pembauran para pendatang dengan masyarakat adat yang ada,” ujarnya.
Dengan begitu, masyarakat yang sudah berpuluh tahun tinggal didaerah tersebut, tak merasa asing dikampungnya sendiri akibat lebih dominannya nama perumahan atau kawasan. Banyak sekali, bahkan hampir semua nama perumahan ataupun kawasan tidak identik dengan nama kampung yang ada.” tegasnya.
Salah satu contoh misalnya nama Lemahabang yang semula menjadi nama kecamatan, saat ini audah nyaris hilang. Yang tinggal hanya nama stasiun Lemah Abang saja.
Nama kecamatannya sendiri telah berganti nama menjadi Cikarang Timur, Karenanya, sejumlah tokoh masyarakat dan kalangan organisasi massa, menyerukan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah, yang antaranya mengatur agar nama-nama kampung tidak hilang oleh gerusan pembangunan perumahan dan industri.
Penulis Are
Red-Wbn Hs