Dalam diskusi juga, perwakilan dari Dinas Pendidikan memastikan bahwa hak NF sebagai siswa tidak akan dinafikan. Penilaian kelulusan yang menggunakan nilai raport dan portofolio juga diterapkan untuk NF. Demikian pula hak NF untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan bahwa hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum. “Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan,” ungkapnya. Harapannya, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif.

Dukungan agar NF mendapat rehabilitasi sosial pasca keputusan pengadilan datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina. “Sejak Kasus ini merebak, kita sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang. Saya berfikir kondisi psikologis pasti mengalami penurunan dan ini bisa dimanage oleh Balai Anak “Handayani” Jakarta,” katanya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat PP Muhammadiyah, M.  yang memberi dukungan untuk rehabilitasi bagi NF. “Saya harap hakim memberi dukungan untuk rehabilitasi bagi NF. Mohon dukungan dari Kemensos juga, anak ini perlu rehabilitasi khusus,” ucapnya.

Belajar dari Kasus NF

Kasus NF, sejatinya memberikan pembelajaran penting bagi banyak fihak. “Kasus ini memunculkan sensitisasi pada kita semua. Namun saat membahasnya, kita juga tetap menjaga kode etik demi kepentingan terbaik anak. “ Dirjen Rehsos menyebut beberapa pembelajaran yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya soal pengawasan orang tua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak dan kekerasan seksual terjadi di rumah.

Dalam lingkup kebijakan, Harry juga menyebut tentang masih terbatasnya sarana prasarana sesuai yang ditetapkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlunya kebijakan pencegahan yang dapat diaplikasikan oleh berbagai Lembaga Kesejahteraan Anak dan Balai/Loka Anak Kemensos. “Kita harus melakukan orientasi ulang terhadap Undang-undang yang ada, bukan hanya pada penanganan hukum dan perlindungan anak, tetapi juga upaya konkrit agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Masukan untuk pencegahan terhadap kekerasan anak pun bermunculan. Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menyampaikan bahwa upaya pencegahan kekerasan anak sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan Bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Pendidikan.
Sedangkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DKI Jakarta, Prayitno mengungkapkan akan berupaya melakukan pencegahan dengan menggandeng Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut dalam bentuk upaya perlindungan anak dan upaya preventif melalui poster, leaflet dan media lainnya.

Di akhir pertemuan, Dirjen Rehsos mengatakan bahwa pertemuan kedepan akan memperdalam strategi pencegahan yang lebih progresif. Selain itu, perlu dilakukan pengemasan edukasi untuk lingkungan terkait parenting skill agar bisa mendukung perlindungan terhadap anak. Hal ini untuk menghindari anak dari referensi buruk seperti media sosial, novel dan referensi lainnya yang belum patut dikonsumsi anak dibawah umur. “Early Warning ini perlu untuk membatasi materi yang bisa dikonsumsi anak,” kata Dirjen Rehsos.

( Efendi | redpel ndra)
Share It.....