WBN, Jakarta -Viralnya sejumlah media sosial Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir sebagai tersangka. Terkait hal itu, dalam keterangan persnya, KPK memberikan penjelasan. (10/12)

Disebutkan, telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai tersangka.

KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.

Dalam IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.

Dalam surat tersebut juga mencantumkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020. KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung gjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

NN

 

 

Share It.....