WBN, Maluku– Mahasiswa Sabuai mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mempercepat proses hukum kasus illegal logging dengan tersangka Komisaris CV Sumber Berkat Makmur, Yongki Quadarusman.
Puluhan mahasiswa ini datang belasan poster dan spanduk besar berisi tuntutan aksi. Secara bergantian, peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam orasinya, mereka mendesak Kejati Maluku mengadili Quadarusman atas pengerusakan alam di Desa Sabuai, Seram Bagian Timur.
Koordinator Lapangan aliansi, Josua Ahwalam menilai proses kasus yang menyeret bos Sumber Berkat Makmur itu lamban.
Berbeda dengan penanganan kasus pengerusakan alat berat milik perusahaan oleh warga Sabuai.
“Ada indikasi perselingkuhan antara penguasa dan pembesar untuk kemudian memenjarakan kedua masyarakat sabuai,” kata Joshua, Senin (08/03).
Saat ini, proses hukum kasus illegal logging dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejati.
“Terkait dengan pembalakan liar dimana menyeret Komisaris cv sbm yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum Klhk Maluku dapat ditindak lanjuti secepat mungkin,” kata Joshua.
Sementara itu, kasus pengerusakan kendaraan alat berat itu telah menetapkan dua warga Sabuai sebagai tersangka yakni Khaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam.
Pengunjukrasa pun menolak proses hukum terhadap kedua warga.
“Aksi yang dilakukan oleh kedua warga sabuai merupakan bagian daripada partisipasi sebagai warga negara dalam proses penegakan hukum sebagaimana sesuai dalam undang-undang No 18 tahun 2013,” katanya.
Menanggapi aksi itu, Humas Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku, Sammy Sapulette kepada pengunjukrasa memastikan akan menyampaikan aspirasi itu ke kepala Kejati.
“Kami akan meneruskan aspirasi kalian kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait,” tandasnya.
Kontributor VG