
WBN│Teka-teki kepemilikan Coklat Cafe yang beralamat di Olalape, RT 009, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT disignalir merupakan kepemilikan seseorang yang sering disapa dengan sebutan Bapak, namun dititipkan kepada oknum lain, seorang wanita berinisial BO.
Sebelumnya diberitakan media ini, (18/6/2021), duka hiasi bumi Nagekeo, Anggota Polres Nagekeo, Bripka Julianus Pinem (36 th) menghembuskan nafas terakir di Rumah Sakit Daerah Aeramo, Nagekeo, Jumad siang pukul 13.00 wita. Berseliweran informasi menyebut dan menduga kuat bahwa kepergian almarhum berkaitan dengan dugaan konsumsi miras di Coklat Cafe. Berselang empat jam berikutnya, seorang wanita asal Manggarai Flores yang berkerja di Coklat Cafe Nagekeo, Rovina Gamur (23th) menghembuskan nafas terakir di Rumah Sakit Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, sekitar pukul 17.35 wita, Jumad (18/6/ 2021). Rovina meninggal dunia dalam kondisi sedang hamil enam bulan.
Hingga berita ini kembali diturunkan (24/6/2021), terhadap kejadian ini maupun dugaan lainnya, tidak ada satu pihak pun dari Coklat Cafe Nagekeo menggelar keterangan secara terbuka maupun kepada media menyikapi peristiwa. Bahkan, segala proses pengurusan kematian almarhum Rovina Gamur (23th) yang bekerja sebagai ladies Coklat Cafe diurus oleh relawan moral cabang bela diri silat THS-THM Nagekeo, Lembaga Bantuan Hukum Mbluang Lukas, SH dan sejumlah insan Pers atau Wartawan. Coklat Cafe Nagekeo disebut cuci tangan.
Dikutip redaksi dari data wawancara tim Pers di Mbay, menurut Ladies Coklat Cafe, pemilik Coklat Cafe adalah Bapak. Petikan dokumen berita, Ladies Coklat Cafe enggan menerangkan siapa sesungguhnya yang disebut Bapak.
Dihimpun Tim Pers di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo, sebuah coppyan surat yang diperoleh dari seorang Ladies Coklat Cafe menerangkan kepemilikan Coklat Cafe berinisial BO, seorang wanita. Namun BO dalam investigasi tertutup tim Pers menandaskan dirinya dipercayakan oleh si Bapak. BO belum membuka secara terang benderang siapa yang dimaksud sebagai Bapak.
Dikutip redaksi berita, (24/6/2021) berikut isi keterangan surat terkait kepemilikan Coklat Cafe di Nagekeo yang sementara ini berhasil diperoleh tim Pers di Kota Mbay bertajuk Izin Komersial / Operasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial/Operasional yang belum memenuhi komitmen kepada : nama pemilik BO (insial), Nama Usaha : Coklat Room, Nomor Induk Usaha : 0284010202883, alamat perusahaan : Olalape. Lokasi usaha : Olalape, RT 009, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Komitmen izin komersial atau operasional yang harus diperoleh oleh pelaku usaha adalah, Sertifikat Usaha Pariwisata. Pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial atau operasional setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen sebagaimana dimaksud sesuai perundang-undangan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2020.
Saat berita ini diturunkan, (24/6/2021) BO berada di luar daerah, pasalnya BO keluar daerah bersama sang suami. Beredar rumor bahwa dibalik pendirian tempat usaha Coklat Cafe, wanita BO dan Bapak mempunyai hubungan sangat khusus (red : affair) dengan segala kisah dan narasinya. Dipastikan, saat kejadian duka 18 Juni 2021 di Kota Mbay yang akirnya menyeret nama Coklat Cafe, wanita berinisial BO tidak lagi bekerja sebagai Pengelola Coklat Cafe Nagekeo dan tidak berada di TKP dan benar-benar tidak mengetahui peristiwa ini selain membacanya dari berita surat kabar, online ataupun cetak.
Sebelumnya, Kapolres Nagekeo, AKBP. Agustinus Hendrik Fai, SH. MH, (18/6/2021) melalui rilis media menerangkan Anggotanya Almarhum Bripka Julianus Pinem meninggal dunia tidak karena mengkonsumsi cairan yang diduga miras. Menurut Kapolres Nagekeo, berdasarkan penjelasan pihak medis menyatakan penyebab kematian adalah Cardiac Arrest atau Sudden Cardiac Arrest (SCA). Hal ini berdasarkan tinjauan medis, keterangan Dokter Rumah Sakit Daerah Aeramo, Mbay Kabupaten Nagekeo.
Sementara itu, Kareskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai ditemui media di ruang kerjanya, (21/6/2021), Iptu Rifai mengatakan Polres Nagekeo tengah melakukan pendalaman dugaan kasus yang juga menyeret nama Coklat Cafe
“Kami sedang melakukan pendalaman sesuai langkah-langkah. Kami transparan dan profesional dalam tugas Polri yang juga diharapkan oleh masyarakat. Saat ini kami melakukan penyelidikan dan kepada seluruh warga masyarakat kami minta untuk tetap tenang sebab Polri sedang bekerja sesuai tugas dan tupoksi untuk bisa mengungkap peristiwa atau kejadian”, tandas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, NTT, Iptu Rifai, (21/6/2021).
Update WBN (24/6/2021), sejak ditinggal Pengelola Coklat Cafe berinisial BO, belum diketahui jelas siapa sesungguhnya pengelola Coklat Cafe Nagekeo dalam melayani pelanggan dan yang selayaknya terpanggil secara moral merasa bertanggungjawab, termasuk dalam memberikan informasi dan keterangan kepada khalayak menaggapi duka 18 Juni 2021 dan berbagai kisahnya.
Tim WBN│Wil│Editor-Aurel