WBN │Peringatan HUT Bhayangkara ke-75 di Polres Nagekeo, Flores, NTT, (1/7/2021) dirangkai dengan sejumlah kegiatan yang mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19, dan acara jumpa pers Kapolres Nagekeo, AKBP Hendrik Fai bersama awak media.

Disaksikan WBN, (1/7/2021), Kapolres Nagekeo, AKBP Hendrik Fai kepada wartawan menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pelayanan dan penegakan hukum dalam wilayah Polres Nagekeo.

Salah satu yang disampaikan Kapolres Nagekeo adalah kedepan Polres Nagekeo dalam agenda Polri Presisi, akan meningkatkan pencapaian pelayanan restorative justice, sebagaimana diprogramkan oleh Kapolri.

Dirangkum redaksi WBN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh Anggota Polri. Restorative justice utamanya ditekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Kapolri bahkan menerbitkan surat edaran pada tanggal 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, Kapolri Sigit juga berpesan kepada Kabareskrim untuk mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Kapolri tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebaliknya, Kapolri menegaskan bahwa Polri harus menjadi institusi yang memberikan rasa keadilan.

Untuk penjabaran di Nagekeo, kata Kapolres Nagekeo, AKBP Hendrik Fai, Restorative Justice ditempatkan sebagai salah satu focus kerja dan kinerja Polres Nagekeo dengan menggandeng pemangku adat, pemerintah, DPRD, pers dan multi stake holders demokrasi di bumi Nagekeo, Flores.

Sementara itu terkait Covid-19, Kapolres Nagekeo memesan masyarakat Nagekeo mencintai keselamatan diri masing-masing dan mewujudkan mencintai keselamatan diri dengan cara mengikuti protokol kesehatan dan memahami peredaran covid-19 adalah fakta, bukan isapan jempol belaka.

“Covid hadir dimana mana dan siapa sj. Sekalipun di rumah harus menggunakan masker untuk mencegah anggota keluarga lain yang mungkin saja terpapar covid-19. Kita semua harus menyadari bahaya covid -19 dan harus menjadi pelaku untuk memerangi wabah”, ujar AKBP Hendrik Fai.

AKBP Hendrik Fai menambahkan penegakan hukum dan aturan dalam penanganan wabah, mengikuti perintah undang-undang karantina, maupun Peraturan Bupati dan aturan kesehatan lainnya harus dipegang teguh bersama demi keselamatan diri.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Hendrik Fai mengapresiasi penyelesaian kasus di Polsek Boawae yang dilaksanakan secara damai dalam nuansa adat budaya dan kekeluargaan.

Dia berharap, kirannya itu menjadi contoh untuk penyelesaian kasus sengketa atau pertikaian lainnya di Nagekeo.

Menjawabi Tema HUT Bayangkara ke-75 tentang Transformasi Polri Presisi, AKBP Hendrik Fai menegaskan Polres Nagekeo terlibat aktif mendukung percepatan penanganan covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju.

Sementara itu, berkaitan dengan pesoalan-persoalan yang terjadi di Nagekeo, sambung AKBP Hendrik Fai, transparansi berkeadilan Polri presisi, responsibility terhadap aduan masyarakat, menjadi agenda kerja Polres Nagekeo saat ini.

WBN│ Rept/Wil │ Editor – Aurel

Share It.....