
Makassar,WBN– Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Namun, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA tidak termasuk dalam penerima manfaat kali ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, diskon listrik kali ini lebih terbatas dibandingkan periode sebelumnya.
“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025)
Diskon ini berlaku mulai Bulan Juni Hingga Juli 2025, “Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni 2025 dan Juli 2025,” tulis pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, Sabtu (24/5).
“Ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA,” sambung pengumuman tersebut.
Diskon tarif listrik menjadi satu dari enam stimulus yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 mendatang.