Penulis M Y. Mulyadi
(Pelukis, penggiat sosial kemanusiaan kejiwaan, Jurnalis WBN)
Kota Bandung menjadi salah satu ikon wisata di dunia khususnya Indonesia.
“Bandung Paris van Java” sebutan ini sangat erat melekat bagi setiap pelancong lokal maupun mancanegara yang hanya sekedar ingin menikmati mode dan panorama Kota Bandung pada waktu malam maupun pagi, siang dan sore hari.
Berbagai suguhan irama wisata selalu mempunyai hal baru, dari mulai wisata kuliner, seni budaya, hutan kota, hingga berbagai hiburan rekreasi yang tentunya membawa dampak kesegaran akan jiwa para penikmatnya.
Namun sangat disayangkan panorama wisata yang ditawarkan kota bandung tak berbanding lurus dengan realita nya, selain arus lalulintas yang sangat padat, apalagi di jam jam tertentu, kemacetanpun menjadi wisata tersendiri bagi masyarakat Bandung mau pun masyarakat dari luar Kota Bandung.
Mulai ketika bangun tidur hingga kita tidur kembali kemacetan menjadi hantu wisata bagi masyarakatnya.
Kita juga tak bisa menutup mata melihat dengan sesaknya setiap kali bertemu dengan stopan di Kota Bandung raungan para “Rocker Traffic Light” sebutan saya bagi mereka para pengamen dipinggir jalan dekat lampu merah, yang bekerja di siang hari. Dan keras suara sound nya pun mampu menghilangkan kantuk para sopir yang sedang antri di pemberhentian lampu merah, memekakkan telinga para pengguna jalan dan pengendara motor beroda dua.
Ketika seusai bernyanyi atau lampu merah akan segera berganti, salah satu anggota dari “Rocker Traffic Light” ini akan meminta upah sukarela kepada setiap pengendara yang sedang antri menunggu lampu hijau, tentu saja bukan sedang antri menunggu bansos atau bantuan sosial dari pemerintah.
“Apakah benar pemerintah ini harus membantu..???”
Siang berganti malam Kota Bandung pun masih menyuguhkan tontonan wisata etnik” dengan telapak kaki mungil melihat anak anak bermain di stopan sambil meminta belas kasihan dari para pengendara mobil dan motor yang sedang antri, lagi-lagi menunggu lampu merah yang cukup lama.
Seperti nya mereka anak anak itu tak risau dengan geram dan bisingnya suara dijalanan tersebut.
Justru mereka sangat akrab dan erat dengan suara itu.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Apa kabarnya Dinas Sosial Kota Bandung?
Apa kabarnya Dinas Ketenaga kerjaan Kota Bandung?
Apa kabarnya Juga Dinas Pariwisata Kota Bandung?
Dimana solusinya untuk mereka yang menjadi wisata” di lampu traffic light tersebut, jangan sampai membuat ikon” menambah “Kata” baru untuk sebutan Bandung sebagai Paris Van Java,”.