Sumber Foto Ilustrasi. Media Indonesia
Sabu Raijua | WBN – Menanggapi pernyataan sala satu tokoh masyarakat Desa Raerobo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT tentang adanya dugaan laporan pertanggung jawaban fiktif dana Desa Tahun 2019 dan 2020, kepala Desa Raerobo Jhon Darius Ratu Lado mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
Tanggapan itu disampaikann oleh Kades Raerobo ketika dihubungi media ini melalui sambungan telpon selulernya pada Senin (04/10/2021)
Kades Raerobo mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja soal laporan kristanto Kudju akan tetapi keabsahan dan legalitas dari laporan tersebut akan diperiksa oleh pihak yang berwenang dan jika ada panggilan dirinya siap menghadapi dan mengklarifikasi tentang laporan tersebut
“Itu sah-sah saja dia melopor, nanti kan akan didalami oleh pihak yang berwenang dan apabila mereka panggil, saya siap menghadapi dan mengklarifikasi tentang laporan tersebut” ujarnya.
Menurutnya apa yang dikatakan oleh Kristanto kudju adalah rekayasa karena selama ini ia tidak pernah hadir dalam pertemuan dalam rangka pertanggujawaban dan realisai pekerjaan, sehingga dugaannya bahwa yang bersangkutan hanya mendengar bisikan-bisikan dari orang-orang yang tidak senang dengan dirinya.
“Itu rekayasa karena dia tidak perna hadir dalam pertemuan dalam rangka pertanggujawaban dan realisai pekerjaan, sehingga dugaan saya bahwa ia hanya mendengar bisikan-bisikan dari orang-orang yang tidak senang dengan saya”ucapnya.
Lebih lanjut menurutnya apa yang dia kerjakan selama ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan seluruh pertanggungjawaban sudah disahkan bersama.dan apabila ada indikasi pelanggaran dirinya siap bertanggungjawab.
“Saya sudah kerja sesuai dengan regulasi yang ada dan seluruh pertanggung jawaban sudah disahkan bersama dan apabila ada indikasi pelanggaran saya siap bertanggungjawab”tutupnya.
sebelumnya diberitakan oleh media online pelopor09 Edisi 03 Oktober 2021 yang mengatakan bahwa Kepala Desa Raerobo, Kecamatan Sabu Liae, Jhon Darius Ratu Lado bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), diduga telah melakukan laporan fiktif terhadap laporan keuangan beberapa pekerjaan yang dibiayai pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Diantaranya adalah pekerjaan MCK, pekerjaan Sumur Bor dan dan pekerjaan pengerukan embung. Semua tidak sesuai dengan RAB yang ditetapkan oleh Desa. Karena itu, Dinas dan juga Pendamping desa, sebagai pendamping yang harus bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan Dana Desa.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh Pemuda Desa Raerobo, Kecamatan Sabu Liae, Kristanto Kudju, Senin (16/8/21) lalu.
Dikatakannya, Kepala Desa dan TPK membuat laporan tentang progress pekerjaan, disampaikan ke Kecamatan Sabu Liae bahwa pekerjaan sudah selesai dikerjakan.
Masalah yang paling serius, menurut masyarakat setempat adalah Dana Desa tahun 2020. Dimana untuk pekerjaan pengerukan salah satu embung. Namun faktanya hingga saat ini, embung tersebut tidak dilakukan pengerukan sesuai dengan program pekerjaan yang direncanakan dari Dana Desa tahun 2020.
Ditegaskannya, pihak desa, membuat laporan fiktif dan dilaporakn ke Kecamatan bahwa bahwa progress pekerjaan 100%. Kepala desa bersama TPK juga meminta masyarakat sebanyak 17 orang untuk turut menandatangi laporan tersebut.
Ke 17 orang itu menurutnya, menandatangani laporan sebagai tenaga kerja dan membuat pernyataan bahwa pekerjaan tersebut, benar telah dikerjakan dan sudah selesai. Tetapi anehnya lagi, pada tanggal 30 Juli 2021, Kepala Desa membuat surat undangan kepada Ketua BPD, tokoh agama, tokoh Adat, Tomas, Toko Pemuda, Babinsa, PDP, HOK dan Masyarakat pengguna air di embung yang akan dilakukan pengerukan yakni di Dusun 3.
Dijelaskannya, Dana pengerukan embung pada tahun 2020 tersebut, sebanyak 100 juta dan tidak dikerjakan karena alasan alam. Saat penetapaan RKPDES tidak dilaporkan sebagai Dana Silpa, namun dilaporkan ke Kecamatan bahwa pekerjaan sudah dikerjakan. Sehingga dana 100 juta, diduga telah dimakan oleh Kepala Desa.
Dikatakan bahwa, masalah tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kejaksanaan Negeri Sabu Raijua sebanyak dua kali, begitupun ke Polres Sabu Raijua, tetapi tidak ada tindaklanjut sampai hari ini.
Pihaknya juga, sudah melaporkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan bukti bahwa laporan telah diterima, mereka sudah pegang. Sehingga diharapkan agar masalah tersebut ditindak lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.
(JHF)