WBN │ Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia dan juga Penasehat Pokja MPM serta Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis, Jakarta (28/12/2021) mengeluarkan mosi penilaian terhadap kinerja penegakan hukum Kejaksaan Negeri Ngada, Flores, NTT terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan disebut lamban menindak.
Dikutip rilis, kinerja Kejaksaan Negeri Ngada dalam penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Korban TPPO ‘S’ yang didampingi di Jakarta oleh Pokja atau Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (MPM), Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) bersama dukungan International Organization For Migration (IOM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Jaringan Nasional Anti TPPO bersama Polres Ngada memperlihatkan kepada publik bahwa Kejaksaan Negeri Ngada mengabaikan Perpres No.22 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO di wilayah kantong Human Trafficking dan Migrasi Ilegal NTT,khususnya Ngada, Flores.
Ditegaskan juga, demi mendukung penuntasan penegakan hukum TPPO di Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia mendesak Jaksa Agung untuk memerintahkan Kajati NTT dan Kajari Ngada untuk tidak mempetieskan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban S yang sudah menjadi atensi Nasional dan Internasional.
Apabila hingga akhir Desember 2021 Berkas Perkara belum P-21 maka Padma Indonesia bersama Koalisi Penegakan Hukum lainnya mendesak Jaksa Agung dan Kajati NTT mencopot Kajari dan Kasie Pidum Kejari Ngada.
Berikutnya, terhadap kinerja buruk ini, Padma Indonesia meminta KPK RI melakukan Operasi Khusus jika ada dugaan kongkalikong antara Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO dengan Oknum Aparat Penegak Hukum.
Selanjutnya, Padma Indonesia mengajak Soldaritas Nasional dan Internasional Penggiat Anti Human Trafficking mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO dengan Korban S di Ngada Flores, mulai dari Polres, Kejaksaan dan Pengadilan di Ngada hingga Mahkamah Agung.
Sumber : Rilis Padma Indonesia
WBN│Tim│Editor-Ad