Sembilan Penegasan Tanggap Masalah Pengadaan Tanah Waduk Mbay

WBN│Eksekusi Program Nawacita Waduk Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi NTT, secara khusus masalah Pengadaan Tanah Masyarakat yang diperbincangkan, bahkan cukup alot, secara bertahab mulai ditempuh langkah-langkah pencarian solusi dengan menggelar acara duduk bersama yang melibatkan para pihak, tanpa kecuali pihak Kepolisian dengan keterlibatan langsung Kapolres Nagekeo yang baru, AKBP. Yudha Pranata S.I.K., SH.

Disaksikan Wartawan Media ini, Jumat (18/02/2022), bertempat di Kantor Desa Labolewa, Kabupaten Nagekeo, Kepala Desa setempat memediasi musyawarah bersama fungsionaris Adat Lambo – Kawa dan Masyarakat Adat dalam rangka menyikapi kondisi dan menyelesaikan berbagai dinamika serta persoalan pembangunan Waduk Lambo Mbay.

Mediasi para pihak dibukukan dalam Berita Acara yang ditandatangani para Tokoh Fungsiionaris Adat Lambo-Kawa, diantaranya Servatius Paga, Thomas Djawa Sina, Yakobus Lodhu, Vinsensius Penga, Gaspar Lana dan Ferdinandus Dhosa.

Rangkuman Redaksi WBN, (20/02/2022), berikut Sembilan Penagasan dan Kesepahaman yang dihasilkan.

1. Aktifitas pengukuran dan pembukaan akses jalan di atas Ulayat Lambo disetujui untuk dilakukan.
2. Terhadap ganti kerugian tanah tumbuh akan dilakukan terlebih dahulu sebelum penggusuran dimulai
3. Kompensasi atas lahan tanah akan dibayarkan pada tahap ketiga setelah adanya Penlok oleh Gubernur NTT dan
pengukuran resmi oleh BPN Nagekeo
4. Tempat ritual adat dan kuburan leluhur akan dilakukan upaya dan solusi terbaik oleh semua pihak melalui
pembangunan tanggul untuk tempat ritual adat sedangkan kuburan leluhur akan dipindahkan di tempat yang
telah ditentukan.
5. Persoalan atas kepemilikan lahan ulayat terhadap 82 orang yang telah dilaporkan ke Polres Nagekeo akan
diselesaikan secara bersama di Mapolres Nagekeo yang difasilitasi oleh Kapolres Nagekeo dan jajaran.
6. Tuntutan pengukuran ulang atas lahan dan ulayat adat Kawa akan dilakukan komunikasi secara bersama ke BPN
Nagekeo dan semua pihak terkait.
7. Jika BPN Nagekeo tidak berkenan melakukan pengukuran ulang maka Kepala BPN akan diproses hukum oleh
Masyarakat Adat Kawa.
8. Kegiatan dan aktifitas di atas ulayat dat Kawa dihentikan sementara sambil menunggu pengukuran ulang oleh
BPN Nagekeo.
9. Hal-hal lain yang belum tercover dalam kesepakatan akan dilakukan diskusi lanjutan secara bersama.

Konfirmasi WBN, (20/02/2022), Tokoh Adat Kawa, Nagekeo, Urbanus Papu melalui keterangannya mengatakan jika benar-benar berniat mendukung Permbangunan Waduk Mbay Lambo, maka BPN Nagekeo misalnya, harus arif, terbuka dan terpanggil pro aktif mengambil sikap-sikap penyelesaian masalah, diantaranya dengan melakukan pengukuran ulang atas lahan dan ulayat adat Kawa dengan melibatkan para pihak termasuk pihak-pihak keamanan.

“Jika benar-benar berniat mendukung Permbangunan Waduk Mbay Lambo, maka BPN Nagekeo misalnya, harus arif, terbuka dan terpanggil pro aktif mengambil sikap-sikap penyelesaian masalah, diantaranya melakukan pengukuran ulang atas lahan ulayat adat Kawa dengan melibatkan para pihak termasuk pihak-pihak keamanan”, ungkap Urbanus.

WBN│Will – Tim│Editor-Aurel

Share It.....