LBH Nurani Desak Polres Nagekeo Tuntaskan Pengaduan Wartawan Petrik Diancam

WBN│Lembaga Bantuan Hukum Nurani yang berkantor pusat di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo Pulau Flores, NTT melalui Sekretaris LBH, Hendrikus D Dhenga, SH bersama Vinsensius V.G. Wogo, SH kembali menyuarakan pesan untuk peningkatan penanganan kasus di bumi Nagekeo, Mbay (9/9/2021).

“Kinerja wartawan TDK boleh diintervensi oleh siapapun terkecuali oleh hukum dan kode etik yg mengikatnya. Kita menanggapi persoalan ini secara serius dan laporan kepada pihak Kepolisian merupakan langkah konstitusional yang tepat, agar racun demokrasi bagi keterbukaan informasi publik diberi jera. Ini soal sadar posisi, jangan sampai pihak kontraktor merasa hebat untuk membenarkan yang salah”, tegas Vinsensius V.G. Wogo, SH.

Sebelumnya diberitakan media ini (19/8/2021), tulis berita proyek, Wartawan Petrik dihina dan diancam oleh oknum Kontraktor. Berikutnya, kawal laporan Wartawan diancam, Kuasa Hukum Greg Upi Dheo minta Polres Nagekeo usut tuntas perbuatan pelaku.

“Nagekeo milik semua pihak, demikian halnya juga dalam urusan mengontrol setiap kebijakan dan pembangunan yg ada di daerah ini. Kalau ada yang tidak beres perlu diperbaiki dan yg baik perlu diapresiasikan. Jangan mendikte wartawan atau mendikte pers untuk memaniskan yang pahit”, ungkap Sekretaris LBH Nurani, Hendrikus D Dhenga, SH .

LBH Nurani Nagekeo berharap, wartawan di Kabupaten Nagekeo tidak dikekang dengan berbagai modus maupun ancaman agar dapat bekerja secara profesional.

“Daerah ini minim kontrol publik. Pers sebagai salah satu civil society di daerah ini menjadi carong informasi publik yang baik, agar masyarakat Nagekeo paham tentang kondisi terkini daerah ini. Untuk itu pihak yg mengintimidasi media, kita lawan dan Polri dalam hal ini Polres Nagekeo harus menunjukan kinerja penuntasan kasus ancaman dan penghinaan terhadap wartawan. Kita desak itu”, tutup Vinsensius V.G. Wogo, SH.

WBN│Wil│Editor-Aurel

Share It.....