Pertama Di NTT, Tersangka Kasus Korupsi Didakwa Pasal Kolusi

WBN. Kupang – Setelah dilakukan tahap II dari tangan penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, TTU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/06/2022)

Dalam pelimpahan itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya dan Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, menyerahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan empat (4) tersangka yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni, Munawar Lutfi dan Yoksan M. Bureni selaku PPK.

Dalam kasus ini, terdapat terobosan baru yang patut ditiru dan dijadikan contoh oleh Kejaksaan diseluruh Indonesia khususnya di NTT.

Pasalnya, Kejari Kabupaten TTU dibawah pimpinan Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, dan didukung Kasi Intel dan Kasi Pidsusnya menerapkan pasal kolusi terhadap tersangka Yoksan M. Bureni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H yang didampingi Kasi Intel, Hendrik Tiip dan Kasi Pidsus, Andrew Keya kepada wartawan di Kupang menegaskan bahwa tersangka Yoksan M. Bureni didakwa atau dijerat menggunakan pasal 21 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Salah satu tersangka yakni Yoksan M. Bureni dijerat atau didakwa menggunakan pasal 21 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas Lambila.

Lanjut halaman Berikutnya…

Share It.....