
WBN | SABU RAIJUA – Diduga melakukan penyerobotan tanah milik suku Namata, DJ dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polres Sabu Raijua oleh Bangngu Udu atau Kepala Suku Namata, Marten Kore Nguru. Kamis (11/08/2022)
Pantauan WBN, Marten Kore Nguru sebagai bangngu udu yang di dampingi oleh beberapa anak suku namata tiba di Polres Sabu Raijua sekitar pukul 12:00
DJ dilaporkan karena telah melakukan penyerobotan tanah Suku Namata di Kampung Adat Namata yang terletak di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikutip media WBN, Laporan Polisi dengan Nomor LP…… /RES SARAI, Kamis, tanggal 11 Agustus 2022. Dengan Pelopor Kepala Suku Namata Marthen Kore Nguru dan terlapor DJ ditandatangi oleh Kanit I SPKT AIPDA Thobias M.N Kleing.
Saat melaporkan, Kepala Suku dan anak suku, terlihat masih terjadi pembicaraan alot antara salah seorang anggota Polisi yang menerima laporan. Karena dinilai laporannya tidak bisa diproses, dengan alasan Suku tidak memiliki sertifikat atas tanah yang dilaporkan.
Namun, dengan berbagai argumen yang dibangun oleh Kepala Suku dan Anak Suku, bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat dalam hal ini tanah suku Namata. Maka, akhirnya Laporan diterima dan dibuatkan Laporan Polisi.
Kepala Suku Namata, Marthen Kore Nguru , kepada media mengatakan bahwa masalah peneyerobotan tersebut, berawal dari DJ membangun rumah Parmanen diatas Tanah Suku Namata di Kampung Adat Namata. Sudah dilarang tetapi terlapor tetap melajutkan pekerjaan tanpa menghiraukan larangan.
“Dia bangun rumah di Kampung Adat Namata, saya bersama anak suku sudah lapor ke Desa Raeloro untuk minta agar melarang yang bersangkutan untuk bangun. Tapi, desa juga tidak larang, lapor keecamatan juga hasilnya sama”kesalnya
Selain melapor secara lisan, Suku Namata juga membuat surat ke Kecamatan dengan tembusan Dinas Sosial dan kapolres Sabu Raijua dengan memberikan waktu selama 3 hari kepada DJ untuk bongkar, dan apabila tidak dibongkar maka pihak Suku akan membongkarnya sendiri.
“Kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bongkar tapi tidak ada tindakan, maka pada tanggal 5 Juli 2022 kemarin, anak Suku Namata sendiri yang bongkar”katanya.
Ditegaskannya, Suku Namata tidak hanya melarang semata karena tanah suku tetapi Kampung Adat Namata merupakan Kampung Adat yang telah dikenal oleh seluruh Dunia dengan menjadi Juara I API Award 2020. Sehingga, perlu dipelihara keasliannya.tidak boleh ada bangunan permanen yang dibangun diatas Kampung Adat Namata tersebut.
“Mestinya Dinas Sosial sebagai pemeberi bantuan, mengecek Kembali apakah bangunan tersebut berada dilokasi mana? Dan sebagai pemerintah mesti peduli, jangan biarkan kampung Adat ini dikotori dengan adanya bangunan parmanen”tegasnya
Kore Nguru berharap pemerintah tidak boleh berdiam diri dan menutup mata dengan masalah yang ada. Namu Suku Namata tidak ingin campur tangan pemerintah hanya karena kampung Adat tetapi juga terkait dengan hak kepemilikan tanah yang merupakan milik Suku Namata.
“Pemilik tanah adalah kami Suku Namata. DJ saya tidak kenal orang dari mana, tiba-tiba datang bangun di tanah kami. Kalau anak suku pun, saya tegaskan, boleh bangun disana tetapi bukan bangunan parmanen. Karena itu Kampung Adat yang perlu lestarikan”katanya dengan tegas.
Dirinya sebagai kepala suku bersama seluruh anak suku sedang mempelajari tentang beberapa aturan menyangkut hak Ulayat , perlindungan terhadap masyarakat adat serta cagar budaya sehingga jika ada aturan yang mengatur bagi siapapun yang merusak cagar budaya serta ritus budaya maka seluruh anak suku akan menempuh Jalur hukum
Sementara Markus Hungu Rihi, sebagai anak Suku Namata yang turut mendampingi Kapala Suku Namata ketika melaporkan David Johanis, menegaskan bahwa David Johanis bukan anak Suku Namata. Dan dia telah melakukan penyerobotan tanah milik Suku Namata.
Hungu Rihi, meminta yang agar yang bersangkutan tau menempatkan diri dan tidak lagi memaksa diri untuk tetap bangun diatas tanah tersebut.
“Dia bukan siapa-siapanya kami, itu tanah Suku Namata dan itu Kampung Adat yang pemerintah sendiri sudah mengakuinya sebagai Kampung Adat terpopuler dan menjadi Juara I Api Award tahun 2020”tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Apabila ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Negara dan siapapun termasuk David Johanis bisa bangun rumah diatas tanah tersebut, dirinya menilai bahwa orang tersebut tidak paham aturan sehingga berbicara tanpa dasar
“DJ bukan anak Suku Namata, ada yang bilang itu tanah milik negara dan sebagai warga Negara berhak untuk bangun rumah disana. Kalau begitu, silahkan bangun rumah di kantor Bupati Sabu Raijua, karena itu yang tanah Negara, kalau Kampung Adat Namata milik Suku Namata”tambahnya
Sementara Lukas Kana Nyola menyampaikan hal yang sama, Kampung Adat Namata adalah milik Suku Namata. Sehingga siapapun yang bangun rumah disana yang bukan anak Suku tidak diperbolehkan. Dan DJ harus keluar dari tanah tersebut dan bangun ditempat lain.
“Kita anak Suku saja, kalau bangun disana pasti rumah daun, itupun kalau diperbolehkan oleh Kepala Suku. Karena Kampung Adat Namata, bukan ditinggal oleh sembarang orang disana. Apalagi DJ ini yang tidak tau orang dari mana, tiba-tiba datang bangun rumah parmanen”katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Media ini belum berhasil untuk konfirmasi DJ sebagai terlapor dalam masalah ini.(F2)