
Maros,WBN– Terkait Dana Komite SMA NEGERI 1 Maros Provinsi Sulawesi Selatan, dikecam oleh beberapa Aktivis di Maros, karena diduga Dana Komite yang dikelola itu tidak transparan ke Orang Tua Murid terkait penggunaan anggaran yang cukup fantastis itu.
Diantara Aktivis itu seperti LSM KIPFA Maros, LBH Suara Panrita Keadilan, Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 Maros, Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, serta beberapa LSM dan Ormas lainnya.
Mereka mendesak agar LPJ terkait penggunaan anggaran itu, wajib transparan ke Orang Tua Murid, karena dana yang digunakan bersumber dari Pungutan Orang Tua Murid.
Aktivis di Maros juga menjelaskan bahwa hal itu sangat jelas bertentangan dengan Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Selain itu Aktivis Maros juga mendesak untuk pihak Komite membuka semua Laporan Pertanggung jawaban atas dana komite yang selama digunakan sudah beberapa Tahun, karena diduga ada penyimpangan jika hal itu tidak transparan ke Orang’ Murid serta Publik.
Diketahui Dana Komite SMA Negeri 1 Maros bersekitaran 800-900 Juta per Tahunnya.