Presiden Jokowi : Usulan TNI Polri Tugas Di Kementerian, Belum Mendesak

WBN β”‚Menjawab usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan Perubahan Undang-Undang TNI agar Perwira aktif TNI Polri dapat bertugas di Kementerian/Lembaga, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi Perwira aktif TNI Polri untuk dapat bertugas di Kementerian atau Lembaga.

Siaran Pers Istana, (11/8/2022), Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.

β€œSaya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan Perubahan Undang-Undang TNI agar Perwira aktif TNI Polri dapat bertugas di Kementerian / Lembaga.

β€œUndang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.

WBN

Share It.....