Korban Dugaan Penganiyaan oleh Oknum Polisi Di Sabu Raijua, akan Buat Laporan Polisi setelah Sidang Kode Etik

WBN, Sabu Raijua, NTT – Keluarga Gerson Lata, korban dugaan penganiayaan oleh seorang Onum anggota Kepolisian berisial LR yang merupakan mantan Kapospol Raijua, mendatangi SPKT Polres Sabu Raijua hendak membuat Laporan Polsi. Namun, dengan beberapa pertimbangan diantaranya oknum Polisi tersebut akan menghadapi sidang Kode Etik, pada Senin (12/9/22), sehingga untuk sementara ditunda.

Rangkuman WBN, Gerson tiba di SPK Polres Sabu Raijua, Sabtu (10/9/21), didampingi oleh perwakilan keluarga dari Raijua, Krispari Molocore, hadir juga Pdt. Jon Ly Daly. Diterima oleh piket. Pada saat yang tidak terlalu lama, Kasat Binmas AKP David Lasa dan oknum Polisi tersebut, masuk dan menemui korban dan keluarga. Memberikan penjelasan dan pertimbangan.

Saat Kasat Binmas berada dalam ruangan SKPT, Istri dari oknum Polisi LR, datang dengan menggunakan mobil, lalu hampiri ruangan SKPT dan masuk sambil menangis. Seraya memeluk dan cium korban. Meminta maaf sambil terus menangis sebisanya. LR pun ikut menangis bersama istrinya.

Setelah selesai pembicaraan dan kesepakatan bersama, korban dan keluarga keluar dan diantar oleh oknum Polisi tersebut dan istri mengggunakan mobil pribadi mereka, ke rumah jabatan Pdt. Jon Ly Daly di Gereja Syalom Raeliu.

Krispri Molacore, perwakilan keluarga yang mendampingi korban., kepada media usai pulang dari SPKT Polres, mengaku bahwa pertemuan tersebut bukan sudah ada perdamaian tetapi mengikuti permintaam dari pihak Polres, agar oknum LR diberikan waktu untuk mengikuti sidang kode etik. Setelah itu, keluarga akan pikirkan langkah selanjutnya membuat laporan polisi.

“Kita datang hari ini untuk buat laporan dugaan penganiayaan dari Kapospol Raijua. Tapi ada pertimbangan seperti  yang saya katakan diatas, maka kamu tunda lapor. Kami akan tetap lapor, karena apa yang dia lakukan  bukan baru pertama, hanya orang Raijua takut lapor” terang Kris

Mola Kore menegaskan bahwa kalaupun terjadi kesepakatan untuk damai, itu setelah laporan dilakukan oleh keluarga . Dengan ketentuan, oknum Polisi berinisial LR tersebut harus menjalani sanksi adat dan denda. Karena sudah merugikan keluarga baik materil maupun moril serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui media.

“Pertimbangan damai tetap ada tapi Dia harus pindah keluar dari Sabu Raijua. Karena akan menjadi ancaman buat orang Raijua, selagi oknum ini tugasnya di Sabu Raijua” ujar Tokoh Raijua ini

Menurutnya lagi, masalah ini menjadi perhatian serius bagi siapa saja yang jadi Kapospol Raijua kedepan, agar tidak bertindak seperti oknum LR ini, menindas dan main hakim sendiri. Apabila itu terjadi, masyarakat Raijua akan menolak dengan tegas.

“Kita dukung kepolisian dan hal penegakan hukum. Kapospol pengganti diharapkan tidak seperi Oknum LR ini” tegasnya lagi. (Tim)

Share It.....