Ketua FWJI Korwil Jakut, Anggaran Dana BOS dan BOP SMPN 136 Harus Transparan

WBN |JAKARTA UTARA –  Kepala Sekolah SMPN 136 Iwan Kurniawan, diduga tidak mematuhi Juknis maupun Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan mata anggaran dalam melaksankan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 136 Jakarta tentang penggunaan anggaran dana BOS dan BOP dinilai tidak taransparan dan tidak mau memberikan jawaban ke media, atas penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan seperti yang di bawah ini :

1. Apakah pihak sekolah melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana di tw 2 2021 dengan anggaran Rp. 8.232.000 melalui Sumber Mitra Abadija? Perawatan seperti apakah yang dilakukan oleh sekolah?

2. Apakah pihak sekolah membeli minyak kayu putih 1 liter sebanyak 4 buah di tw 2 2021 dengan anggaran Rp. 2.280.000 melalui CV Putra Gemilang Be?

3. Apakah pihak sekolah membeli snack rapat sebanyak 260 box x 2 kali di tw 2 2021 dengan anggaran Rp. 4.680.000 melalui Sarana Boga Sukses? Apakah pihak sekolah mempunyai bukti dokumentasi untuk kegiatan tersebut? Karna jumlah makanan yang di pesan sampai 260 box untuk PPDB, sedangkan saat itu PPDB diadakan secara online?

4. Apakah pihak sekolah melakukan kegiatan Foto Copy untuk kegiatan PPDB di tw 2 2021 dengan anggaran Rp. 1.885.000 melalui CV Cahaya Harapan ? Foto Copy berkas apakah sekolah itu sampai anggaran sebesar itu ?

5. Apakah pihak sekolah mengeluarkan uang transportasi dari dana bos di tw 2 2021 a.n Rudi Hartono sebesar 600.000 x 6 = Rp. 3.600.000 ? Sedangkan nama tersebut tidak ada dalam dapodik SMPN 136 , tau kah kepala sekolah untuk pembayaran Honor pegawai di dana bos hanya yang sudah masuk dalam dapodik?

Ketika berharap ada kejelasan terkait pertanyaan tersebut Kepala Sekolah SMP N 136 Jakarta, terkesan menghindar dari pertanyaan Awak Media.

“Nanti aja buat surat aja,” Kata Kepala Sekolah SMPN 136 Jakarta Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi awak media di SMPN 136 Jakarta, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (26/10/2022).

Di waktu bersamaan dengan tegas Chaerul Syah Hasibuan alias Opung selaku Ketua Wartawan dari Forum Wartawan Jakarta Indonesia Korwil Jakarta Utara, mengatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Jakarta Utara, Purwanto dan meminta untuk membina dan memberikan sanksi Administrasi kepada kepala sekolah yang tidak terbuka  dalam mempergunakan keuangan negara. Bila nantinya ditemukan dugaan penyalah gunaan pelanggaran dana BOS

“Biasa itu kalau di tanya berlaga gak tau, kita lihat nanti bila terbukti ada permainan akan saya laporkan,” Kata Chaerul Syah Hasibuan (Opung)

Menurut Opung, Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler baik dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.

“Sekarang ini Jamannya keterbukaan publik, seharusnya transparan jangan ada yang ditutupi,” Ujar Opung.(tim)

Share It.....