Aroma Tidak Sedap Kebijakan Mutasi, Fraksi PDIP DPRD Ende Keluarkan Catatan Serius

WBN │Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, NTT, Vinsensius Sangu melalui release media diterima redaksi WBN (9/9/2021) menyoroti kebijakan mutasi di lingkup Setda Kabupaten Ende dinilai khianati kompetensi ASN dan beraroma sarat kolusi serta nepotisme.

Diuraikan Vinsen Sangu, dalam sidang Paripuna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende, salah satu agenda pembahasan meminta persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Ende atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, tanggal Selasa 7 September 2021 mendapatkan sorotan Anggota DPRD terkait masalah Kebijakan Permutasian ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.

Sangu menjelaskan, menurut Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan permutasian harus sungguh-sungguh berdasarkan amanat Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menjadikan tata regulasi sebagai tameng untuk melakukan permutasian demi memuluskan kepentingan kelompok dan kroni-kroni.

“Regulasi yang menjadi landasan kebijakan permutasian adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan permutasian ASN pada lingkup Setda Kabupaten Ende perlu didahului dengan perencanaan mutasi yang matang, objektif dan rasional”, tandas Sangu.

Untuk itu, lanjut dia, perencanaan mutasi perlu memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja serta kebutuhan organisasi.

Selain itu, ditegaskan juga oleh PDIP Ende, bahwa kebijakan permutasian juga penting dilakukan atas dasar kesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, klasifikasi jabatan dengan pola karier, dan memperhatikan kbutuhan organisasi.

Dan tidak kalah penting, kata Sangu, kebijakan permutasian ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih.

Dikutip WBN, Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu fraksi pendukung pemerintah, menyatakan tidak tega melihat kekeliruan dan bahkan kesalahan yang terjadi didepan mata dibiarkan berlalu dan berjalan terus tanpa harus menegur, mengingatkan bahkan berusaha untuk menghentikannya.

Prinsip utama Fraksi PDIP sebagai Parpol pendukung setia adalah berani berkata jujur, salah katakan salah dan benar katakan benar.

“Fraksi menduga dalam kebijakan permutasian ASN dilingkup Setda Kabupaten Ende, Bupati Ende tidak maksimal menggunakan tangan dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat Kabupaten. Bahkan, Fraksi mencium akan kuatnya pelesetan TPK menjadi Tim Pembisik Kinerja alias kebijakan permutasian, lebih banyak mendengarkan pembisik–pembisik liar yang sedang mengelilingi Bupati dari pada Bupati mendengarkan dan mengikuti tim Penilai Kinerja yang sah dan benar sebagimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan”, ungkap Vinsen Sangu.

Atas berbagai dugaan yang diutarakan, tambah Sangu, Fraksi PDI Pejuangan Kabupaten Ende mendesak Bupati Ende tidak menjadikan menjadikan TPK sebagai tukang stempel dari pembisik-pembisik liar yang sedang memanfaatkan momentum kepemimpinan saat ini.

Berikutnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bupati Ende, untuk sungguh menyelami dan memaknai pendapat salah satu ahli kebijakkan publik yaitu Prof. Hasibuan, bahwa ada 3 dasar dalam kebijakan mutasi yakni, pertama merit system, mutasi yang didasarkan atas landasan landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja.

Kedua, seniority system bahwa mutasi yang didsasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan.

Ketiga, spoil system bahwa mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan, kelompok kepentingan, kroni dan kolega.

Diuraikan, bagi Fraksi PDI Perjuangan, bila kebijakan permutasian menggunakan landasan dua kategori terakhir yakni seniority system dan spoil system maka kebijakan sistem mutasi tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesionalisme dan meruntuhkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Bupati Ende agar dalam kebijakan permutasian, penting mengarus-utamakan prinsip mutasi memindahkan staf pada posisi yang tepat dan pekerjaan yang sesuai, agar semangat dan produktivitas kerjanya sungguh meningkat yang bertujuan untuk meningkatkan evisiensi dan efektifitas kerja yang baik dan memberikan kebaikan pada tugas pelayanan kepada publik secara maksimal.

“Selain itu permutasian ASN juga wajib memperhatikan aspek kompetensi baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural”, tutup Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, NTT, Vinsensius Sangu.

WBN│Editor-Aurel

Share It.....