
WBN │Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang ada di Tanah Air harus lakukan rehabilitasi dan reklamasi lahan yang telah digunakan untuk pertambangan.
Proses rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang, kata Presiden, harus dilakukan dengan baik sesuai standar internasional yang berlaku.
Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
“Semua melakukan rehabilitasi, semua perusahaan tambang melakukan reklamasi dengan standar-standar internasional yang baik, standar-standar lingkungan yang baik, saya kira tidak sulit,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau sekaligus meresmikan Taman Kehati Swerigading Wallacea di PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 30 Maret 2023.
Presiden menyebut bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tambang melakukan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang. “Akan saya paksa untuk mau dengan peraturan. Dan tidak mahal,” ucap Presiden.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap area pertambangan yang sudah rusak. Menurut Presiden, manajemen pengawasan lapangan di Indonesia masih kurang baik, sehingga harus terus diperkuat.
“Kelemahan kita adalah di management control lapangan. Ini yang mau kita perkuat itu, sehingga semua harus. Bukan hal yang sulit setelah saya melihat di lapangan,” tutur Presiden.
Sumber : Setpres │ WBN