Kapolres Nagekeo Dan Kelompok Kaisar Hitam Destroyer Masuk Kualifikasi Langgar KEPP Dan Tindak Pidana
Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Perekat Nusantara

Oleh : Petrus Selstinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia

“Sejumlah Advokat akan melaporkan ke Bareskrim Polri, Propam Polri, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP) dan Kompolnas untuk memastikan apakah AKBP Yudha Pranata dan anggotanya melanggar Kode Etik Kepolisian dan Tindak Pidana atau apakah ada tendensi lain atau hidden agenda”, TPDI, Petrus Selestinus, SH.

Beberapa pekan terakhir ini, April 2023, nama Kapolres Nagekeo di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, AKBP Yudha Pranata, ramai diperbincangkan publik.

Riuh gaduh perbincangan tersebut bukan karena prestasi mencengangkan dalam tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat, tetapi karena aktivitasnya di medsos.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata memiliki grup khusus bernama Destroyer Kaisar Hitam yang disingkat Destro KH. Grup tersebut berlogo tengkorak hitam bergambar sangkur mirip gambar pisau komando diapiti tulisan huruf KH.

Fakta ini dapat ditenggarai Kapolres Nagekeo tengah membangun kekuatan kelompok eksklusif yang dipimpin sendiri sebagai Admin Group WhatsApp (GWA), berlogo Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer).

Anggotanya terdiri dari Polisi dan sejumlah Wartawan lokal pilihannya sendiri.

Sebuah media online di Flores terbit 20 April 2023, menulis berita dengan judul “Bikin Dia Stres. Dibuang Saja. Patahkan Rahangnya”, percakapan dalam Grup WA milik Kapolres Nagekeo, Destro KH.

Fakta tersebut menyiratkan pembicaraan rencana kekerasan terhadap Jurnalis dalam percakapan tersebut.

Hal ini membuat semua pembaca menjadi miris dan bertanya-tanya, apakah AKBP Yudha Pranata ini kurang kerjaan atau apakah ia memang sedang stress.

Apakah layak dan pantas, seorang Kapolres memimpin sebuah kelompok dengan aksi-aksi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, membangun rasa kebencian, menyebar berita bohong dengan menggunakan sarana medsos, mengunggah, memposting dan menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan, berselimut dibalik alasan membina wartawan.

Melanggar Etika Dan Hukum

Bangsa Indonesia dapat mencerna fakta-fakta tersebut dengan menggunakan cara pandang Etik dan hukum terhadap apa yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata.

Hemat penulis, dicermati secara jujur dan objective, Anggota Polri yang terlibat dalam tindakan tersebut, sebenarnya sudah masuk kualifikasi melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Tindak Pidana.

AKBP Yudha Pranata dan seluruh Anggota GWA-nya perlu dimintai pertanggungjawaban secara Etik dan Hukum Pidana.

Sejumlah Advokat akan melaporkan ke Bareskrim Polri, Propam Polri, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP) dan Kompolnas untuk memastikan apakah AKBP Yudha Pranata dan anggotanya melanggar Kode Etik Kepolisian dan Tindak Pidana atau apakah ada tendensi lain atau hidden agenda.

Perilaku AKBP Yudha Pranata, dengan Group WhatsApp (GWA) eksklusif dengan merekrut anggota Polisi dan Wartawan tertentu masuk anggota GWA, Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), lalu menebar teror dan intimidasi kepada orang-orang tertentu terutama wartawan, jelas merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan.

Padahal GWA KH Destroyer, ini telah digunakan AKBP Yudha Pranata sebagai media komunikasi antar AKBP Yudha Pranata dengan anggota GWA KH Destroyer, yang melembaga di dalam tubuh Polres Nagekeo sebagai medsos, namun sangat disayangkan karena konten-kontennya berisi, teror, menebar ancaman dan kebencian kepada orang-orang tertentu yang sedang jadi target terutama wartawan.

KH-Destroyer Destruktif

Survei Ombudsman NTT, yang direlease pada 6/2/2023, menempatkan Polres Nagekeo di bawah pimpinan AKBP Yudha Pranata sebagai satu-satunya Polres di wilayah hukum Polda NTT yang memperoleh penilaian terendah dengan kategori nilai D atau interval nilai 32.00-53,99 dengan score 49,62 dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.

Dengan demikian, kita tidak heran kalau saja AKBP Yudha Pranata dalam memimpin Polres Nagekeo, diduga bersikap arogan, munafik dan keluar dari tupoksi bahkan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Tentang Kode Etik Profesi, khusus menyangkut Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

Di dalam Etika Kepribadian ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri, dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah (upload), memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar atau ujaran kebencian dll.

Faktanya AKBP Yudha Pranata menjadi admin WAG KH-“Destroyer” yang dalam interaksi dengan sesama anggota KH-Destroyer, menggunakan narasi yang berisi instruksi : “bikin dia stress”, ada permufakatan jahat (ini sudah tindak pidana), mematahkan rahang, singkirkan, lenyapkan pengkhianat, jadikan sampah dll.

Juga beredar rekaman video yang memperlihatkan AKBP Yudha Pranata mencabut pisau dari pinggangnya lalu menancapkan di atas meja sambil marah-marah di hadapan warga dalam suatu acara pertemuan adat warga Nagekeo, ini juga berpotensi sebagai tindak pidana. Beberapa Advokat akan membawa kasus AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA KH-Destroyer ke Bareskrim, Propam Mabes Polri, Komite Kode Etik Kepolisian dan Kompolnas, karena perilaku AKBP Yudha Pranata secara langsung atau tidak langsung berpotensi destruktif dan mengganggu kohesivitas sosial masyarakat di Nagekeo.

Penulis : Petrus Selestinus, SH : Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Perekat Nusantara.

 

Tulisan ini merupakan Karya Artikel Hukum /Penulis   Petrus Selestinus, SH / Isi di luar tanggungjawab redaksi

Share It.....