WBN │Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau disingkat Kompak Indonesia, melalui Ketua, Gabriel Goa, merilis pernyataan sikap Kompak Indonesia untuk kinerja penegakan hukum Polres Nagekeo dalam menindak serta membuktikan perkara-perkara dugaan korupsi di Nagekeo, dengan catatan mendesak progres perkara hukum tidak berjalan di tempat.
Demikian rilis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau disingkat Kompak Indonesia, Jakarta (22/04/2023), diterima redaksi berita media ini, dikabarkan.
Berikut dikutip redaksi berita, rilis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Jakarta (22/04/2023), Ketua Gabriel Goa.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indoneisa).
Kami memberikan apresiasi kepada Polres Nagekeo di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menindak serta membuktikan perkara-perkara dugaan korupsi di Kabupaten Nagekeo, dengan catatan mendesak Polres Nagekeo agar progres perkara hukum berjalan cepat atau sebaliknya tidak berjalan di tempat.
Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indoneisa) turut memantau bahwa ada fakta perkara yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan sudah 3 orang ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) yakni DJ, IP dan RS.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia mencatat dari Tiga TSK tersebut, hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan diproses hukum.
Terhadap fakta ini, Hak Tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum harus diperjuangkan oleh Pendamping Hukum.
Menurut hemat kami, Pendamping Hukum bukan Penyidik, maka kewajiban seorang Pendamping Hukum mendampingi Tersangka agar segera ada kepastian hukum bagi Tersangka atau kliennya.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia mendesak Kapolres Nagekeo segera Tangkap, Tahan dan Proses Hukum 3 (Tiga)Tersangka yang masih berkeliaran di luar, agar memberikan kepastian hukum bagi Tersangka melalui proses hukum.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Nagekeo apakah Aparat Penegak Hukum memproses hukum Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil Audit BPK dan/atau BPKP?,
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia mendukung 3 (Tiga) Tersangka yang sudah ditetapkan dengan status Tersangka (TSK) untuk berani ungkap kebenaran dan jika ada tekanan dan ancaman baik fisik maupun psikhis kami siap dampingi meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Jakarta, 24 April 2023, Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa
WBN