Polres Nagekeo Tegaskan Tidak Benar Informasi Penahanan TSK Dugaan Kasus Pasar Danga
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu. Rifai (Dokumen Foto WBN Pers)

WBN | Kepolisian Resor Nagekeo, Flores, Provinsi NTT, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu. Rifai, SH, bertempat di Mapolres Nagekeo, Jalan Piet A Talo, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, kepada sejumlah awak media, sekitar pukul 10.38 WITA, mengatakan Polres Nagekeo tidak pernah merilis informasi tentang penahanan Tiga Tersangka (TSK) sejak penetapan TSK dugaan penghilangan aset dalam kasus aset Pasar Danga.

“Informasi tentang penahanan itu tidak benar. Saya tidak pernah memberi informasi kepada media manapun tentang penahanan Tersangka. Informasi tersebut tidak benar“, ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.

Selain itu, Kasat Reskrim, Iptu Rifai juga menegaskan belum ada perkembangan lanjutan yang bisa disampaikan kepada publik terkait penanganan dugaan perkara tersebut.

“Untuk sementara belum saya update, nanti saya update melalui Humas Polres. Akan saya minta untuk undang semua media saat press rilisnya, sehingga masyarakat bisa mengetahui. Namun, sekarang belum ada perkembangannya.  Belum ada press rilisnya. Masyarakat diharapkan menunggu“, tutup Kareskrim Polres Nagekeo, NTT, Iptu Rifai.

Diketahui, sebelumnya Kepolisian Resor Nagekeo melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifai, pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 mengumumkan Penetapan Tiga Tersangka dengan azas pra duga tak bersalah, dugaan Penghapusan Aset Pasar Danga di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo, Flores.

Ketiga TSK yang diumumkan masing-masing berinisial IP, GJ dan RS.

Wil │ WBN

 

Share It.....