Manggarai : Tolak Pematokan Lahan Geothermal Ulumbu, Poco Leok Memanas

WBN │ Warga Poco Leok menghadang petugas PLN serta aparat yang berusaha masuk ke wilayah untuk mematok lahan Geothermal Pocok Leok, (09/06/2023).

Meski diguyur hujan mereka bertahan di jalan dan menghadang kendaraan PT Perusahaan Listrik Negara yang hendak mematok lahan untuk proyek Geothermal.

Kedatangan tim PT PLN dikawal Aparat Kepolisian bersenjata lengkap dan sejumlah tentara. Meski begitu, warga dari empat kampung adat, masing-masing dari Kampung Gendang Lungar, Gendang Tere, Gendang Racang dan Gendang Rebak membuat barikade, melarang kendaraan perusahaan masuk ke wilayah Lingko Tanggong (tanah ulayat) yang ditetapkan sebagai salah satu titik pemboran geothermal, well pad D.

Proyek Geothermal di Poco Leok sendiri merupakan proyek perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang beroperasi sejak tahun 2012. Perluasan proyek Geothermal ke Poco Leok berjarak sekitar 3 kilometer arah timur dari PLTP Ulumbu, demi memenuhi target menaikkan kapasitas PLTP Ulumbu dari 7,5 MW saat ini menjadi 40 MW.

Perluasan ini menyusul penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tahun 2017 oleh pemerintah, hingga kemudian memicu eksploitasi di beberapa tempat, termasuk di Wae Sano, Manggarai Barat; Mataloko, Kabupaten Ngada; hingga di Sokoria, Kabupaten Ende.

Proyek perluasan geothermal di Poco Leok sendiri mencakup 14 kampung adat di tiga desa, yakni Desa Lungar, Desa Mocok, dan Desa Golo Muntas. Proyek ini dikerjakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan pendana Bank Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW).

Penghadangan ini merupakan aksi yang ke delapan, setelah sebelumnya warga menghadang Bupati Manggarai, Herry Nabit yang telah menerbitkan izin lokasi proyek.

Warga mendesak pemerintah mencabut penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Bagi warga, Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi, adalah cacat, tanpa konsultasi dengan warga sebagai pemilik sah atas tanah.

Keputusan tersebut juga berdampak pada tindakan perampasan lahan, penghancuran wilayah pangan dan sumber air, serta kawasan hutan, hingga mengancam kesehatan warga akibat paparan hidrogen sulfida (H2S) dari operasi geothermal.

Narahubung: Agustinus Sukarno, Warga Poco Leok: +62 852-0529-8862 Masyudi Onggal, Warga Poco Leok: +62 822-3726-0075 Muh Jamil, Divisi Hukum Jatam: +62 821-5647-0477 Anno Susabun, Sunspirit – Labuan Bajo: +62 812-3693-6211.

Share It.....