WBN │Polres Nagekeo, NTT kepemimpinan Kapolres AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,SH melalui Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Shafrudin memastikan Polsek Nangaroro menindak tegas perbuatan pelaku berinisial (YN), kasus seks sedarah, korban gadis belia.
Sebelumnya diberitakan media ini, Korban Seks Sedarah Di Kotakeo II Kabupaten Nagekeo, NTT, Depresi Berat. Gadis remaja usia 16 tahun, kulit sawo matang, berambut lurus, harus menjalani kehidupan dengan masa depan kelam usai mahkota kegadisannya direnggut oleh pria brengsek yang ternyata masih memiliki hubungan darah dengannya. Pelaku berinisial YN.
Ditemui Wartawan media ini di Polsek Nangaroro, (24/5), Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Shafrudin mengatakan sebelumnya telah ada laporan masuk tentang kasus kekerasan seksual, laporan sudah di terima Polsek Nangaroro dan sedang dalam pendalaman Penyidik.
Berita Terkait
Read more in https://warisanbudayanusantara.com/2022/05/25/korban-seks-sedarah-di-kotakeo-nagekeo-depresi-berat/ Kabar Nagekeo NTT
“Kami tidak akan main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Saya bersama tim sedang dalami dan kami pun mendalami langsung kasus tersebut. Kami juga mengingatkan para orang tua bahwa sangat penting memberi perhatian lebih kepada anak-anak, untuk membantu mereka bisa terbebas dari kasus-kasus kekerasan lainnya“, tutup Iptu Sudarmin.
Ditemui di kediaman korban, (24/5) kepada wartawan, orangtua korban gadis belia meminta pihak kepolisian agar pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat- beratnya. Selain kekerasan seks sedarah, kondisi korban juga mengalami kondisi traumatis, terjadi gangguan psikis pada putri mereka, belum terhitung dengan masa depan putri yang telah hancur akibat perbuatan bejat pelaku.
Ibu dari korban gadis remaja mengatakan pelaku adalah (YN) yang juga merupakan anak dari kakak kandung suaminya. YN berusia ± 35 tahun dan telah memilik istri dan anak.
Rangkuman data laporan ke pihak penegak hukum yang berhasil dihimpun media ini, perbuatan pelaku sudah dilaporkan ke Polsek Nangaroro, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor STPL/07/III/2021/SEK/NANGARORO, menerangkan, bahwa pada tanggal 22 Maret 2022, jam 01 wita, telah datang ke Pos Pelayanan Sektor Nangaroro, seorang laki-laki dengan identitas, nama : Darius Nanga (48th), Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Alamat Komples Koli, RT 001, Dusun A, Desa Kotakeo II, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Melaporkan,tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, pelaku pencabulan (YN), laki-laki (35th), alamat Komples Koli, RT 001, Dusun A, Desa Kotakeo II, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 (tiga kali), kejadian pertama pada Bulan Desember 2021, tempat kejadian di rumah Pelapor atau rumah korban, Kejadian kedua pada Bulan Januari 2022, lokasi pinggir jalan menuju Kampung Lejo, Desa Selolejo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Berikutnya, pelaku kembali mencabuli korban pada Hari Minggu 13 Februari 2022, sekitar pkl 19 wita, lagi-lagi di pinggir jalan, Kampung Lokalabo, Desa Kotakeo I, Kecamatan Nangaroro, Nagekeo.
Atas pencabulan pelaku, korban dalam kondisi mengandung, atau hamil. Nangaroro 22 Maret 2022, yang menerima laporan, Brigpol Agustinus Mare, mengetahui Kepala Kepolisian Sektor Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin.
Dikutip tim media ini saat mewawancarai Kapolsek Nangaroro, pihak Polsek setempat juga menyampaikan bahwa korban belum membuka mulut menceriterakan segala peristiwa yang menimpanya saat ditanyai penyidik.
Pihak Polsek Nangaroro, lanjut Kapolsek, tengah mencari jalan lain untuk memperkuat laporan yang tengah ditangani Polsek Nangaroro.
“Sampai hari ini korban belum menjawab setiap pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.Kami pun hanya membaca pada diary yang ditulisnya dan mengambil keterangan dari ceritera oragtua korban”, tambah Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin, (24/5).
Ayah dan Ibu korban gadis remaja berharap pihak Polsek Nangaroro dapat segera mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang telah menghancurkan anak gadis mereka.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, sebab sudah menghancurkan segala-galanya dari putri kami yang dia jadikan sebagai tempat pelampiasan nafsunya”, tutup keluarga korban kepada wartawan.
WBN│Wil-Tim│Editor-Aurel