Terkait Kasus Dugaan Mafia BBM di Sabu Raijua, Kejati Bakal Ajukan Perlawanan Hukum 

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan yang ditemui diruang kerjanya membenarkan hal itu.

Dijelaskan Aspidum Kejati NTT, terdakwa Antoni Nitti Susanto diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan kota, setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Menurut Aspidum Kejati NTT, eksepsi terdakwa Antoni Nitti Susanto diterima oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang, dalam putusan selanya yang dibacakan di PN Kelas IA Kupang, Senin 07 Agustus 2023.

Dalam putusan selanya, kata Aspidum, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya terkait pasal yang diterapkan dalam kasus dugaan tindak pidana BBM ilegal jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.

Masih menurut Aspidum, dalam putusan sela majelis hakim PN Kelas IA Kupang bahwa pasal yang diterapkan atau disangkakakn kepada terdakwa Antoni Nitti Susanto tidak lagi berlaku.

Seharusnya, kata Aspidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabu Raijua menerapkan pasal terbaru bukan pasal yang tidak lagi diberlakukan dalam kasus BBM ilegal.



Perlu diketahui bahwa perbuatan terdakwa Antoni Nitti Susanto terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, dimana pasal yang baru sesuai dengan putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupang belum diberlakukan dalam kasus tindak pidana BBM ilegal.

Pasal terbaru sesuai dengan putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupamg diberlakukan sejak bulan Januari tahun 2023 dan mulai disahkan sejak Maret 2023.

Bahkan, peristiwa pidana yang terjadi dan dilakukan oleh terdakwa Antoni Nitti Susanto jauh sebelum pasal terbaru diberlakukan dalam kasus tindak pidana BBM ilegal. (***)

Share It.....