Tanah Waduk Lambo NTT Langkahi Hak Ulayat, Ini Video Ratapan Adat

WBN│ Ratapan Adat Budaya tidak terhindar usai Suku Ebudai, yang berada di Desa Labolewa Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mengetahui puluhan hektar tanah ulayat mereka masuk dalam area pembangunan Waduk Lambo, namun para ulayat setempat sejak awal bergulirnya rencana pembangunan waduk, tidak pernah didatangi para pihak terkait guna membicarakan tanah mereka merupakan lahan yang masuk dalam rencana pembangunan waduk.

Disaksikan para media (17/11/2021) para tetua adat setempat berkumpul di rumah besar Ebudai, selanjutnya mereka bergerak menuju titik pilar tanah waduk yang telah dipasang di lokasi tanah ulayat mereka, tanpa melibatkan mereka, Tidak hanya Suku Ebudai, Suku Ana Nuwa yang memiliki lahan luas pada titik nol dan pintu masuk lokasi waduk Lambo, menurut mereka, juga tidak dilibatkan sama sekali sejak awal rencana pembangunan waduk.

Atas kejadian ini, Tetua Suku di tempat itu menggelar ritual khusus menumpahkan darah hewan kurban dan diperciki pada baliho bertuliskan dilarang aktifitas waduk pada lahan tanah mereka. Ritual percikan darah hewan kurban yang disembelih, kata Tetua Adat setempat, mengartikan “pire” atau pemali melakukan akktifitas waduk di setiap jengkal tanah ulayat milik mereka.

Usai, memasang baliho tanda larang, Tetua Adat dan warga suku bergerak ke tempat-tempat ritual sakral tanah adat mereka hingga lokasi kuburan para leluhur adat mereka dengan ratapan budaya adat setempat.

Breaking News Pers WBN :

WBN│Wil │Tim │Editor-Aurel

Share It.....