Berjuang Demi Haknya, Ahli Waris Menyurat Hingga Ke Presiden

Frans mengakui, bahwa memang benar penuturan Inriwan, ada empat putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali No. 551 PK/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004, yang menetapkan ahli waris Tjonra Karaeng Tola sebagai pemilik tanah di Kilometer 18.

Namun, tulis Frans, Inriwan seharusnya mengetahui juga, bahwa terbitnya empat putusan pengadilan itu, sesungguhnya terkait dengan aksi saling gugat antara Keluarga Tjonra Karaeng Tola, melawan Doktor Andrian Asikin Natanegara, Reza Ali, dan Achmad Reza Ali. Keluarga Tjonra Karaeng Tola, dalam hal ini tercatat diwakili oleh Haji Andi Mattoreang, alias Karaeng Ramma, adalah sosok di balik terusir paksanya Abd Jalali Dg Nai, ahli waris Tjoddo, dari tanah di Kilometer 18, dengan berbekal Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1. Tanah seluas 6,45 hektar di Persil 6 D1 memang tercatat atas nama Tjoddo. Namun, Kohir 51 C1 tercatat atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17. Kedua surat dari lokasi berbeda itu direkayasa Karaeng Ramma, guna melahirkan Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola, dan didudukkan paksa di tanah Kilometer 18 milik ahli waris Tjoddo.

Keluarga Tjonra Karaeng Tola, dalam hal ini tercatat diwakili oleh Haji Andi Mattoreang, alias Karaeng Ramma, adalah sosok di balik terusir paksanya Abd Jalali Dg Nai, ahli waris Tjoddo, dari tanah di Kilometer 18, dengan berbekal Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1.
Tanah seluas 6,45 hektar di Persil 6 D1 memang tercatat atas nama Tjoddo. Namun, Kohir 51 C1 tercatat atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17.

Kedua surat dari lokasi berbeda itu direkayasa Karaeng Ramma, guna melahirkan Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola, dan didudukkan paksa di tanah Kilometer 18 milik ahli waris Tjoddo. Atas dasar bukti “palsu” tersebut, maka pada 22 November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara kepada anggota keluarga Tjonra Karaeng Tola.



Pendudukan paksa atas tanah Kilometer 18 itu, kemudian dilakukan pula oleh Doktor Andrian Asikin Natanegara, Reza Ali, dan Achmad Reza Ali. Dengan menggunakan SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20, ketiganya menerbitkan 281 SHM untuk 281 unit rumah, yang dibangun dalam sebuah kompleks perumahan di tanah Kilometer 18.

LANJUT KEHALAMAN BERIKUTNYA DI BAWAH INI…

Share It.....