
Maros, WBN- Hamzah Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup berikan Apresiasi atas Kinerja Kejari Maros, karena hari ini pihak Kejari Maros menetapkan satu Tersangka atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kominfo Maros, pada Senin 23 Juni 2025.
Kejaksaan Negeri Maros menetapkan MT, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (23/6/2025).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/06/2025, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros.
Setelah Penetapan TSK Kominfo Maros, Hamzah juga menanti akan adanya lanjutan kasus lain seperti Kasus KONI Maros yang hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai Tersangka.
“Kami Apresiasi atas Kinerja Kejari Maros yang ungkap TSK Kasus KONI Maros, yang dimana baru satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada Tersangka lain. Selain itu kami juga berharap kepada pihak Kajari Maros untuk secepatnya juga melakukan finishing atas kasus Dugaan Korupsi KONI Maros dengan menetapkan juga tersangka atas kasus dugaan Dana Hibah KONI yang nilainya cukup fantastis itu”,jelas Hamzah kepada awak Media pada Senin, 23 Juni 2025.