Berjuang Demi Haknya, Ahli Waris Menyurat Hingga Ke Presiden

Pendudukan paksa itu kemudian digugat oleh Karaeng Ramma, pelaku perampasan paksa pertama atas tanah di Kilometer 18. Hasilnya, dimenangkan oleh Karaeng Ramma, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali.

Selanjutnya, muncul gugatan kedua, kali ini dari Reza Ali, terhadap Karaeng Ramma. Dan hasilnya, lagi-lagi Karaeng Ramma yang dimenangkan Hakim, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali. Status sebagai “pemenang” di Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali ini, juga diperoleh Karaeng Ramma, saat digugat untuk ketiga kalinya oleh Achmad Reza Ali.

Menurut Frans, ada empat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait perkara saling gugat diantara dua kubu tersebut. Pertama, Putusan Pengadilan Negeri No. 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg, tanggal 7 Mei 1998. Kedua, Putusan Pengadilan Tinggi No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg, tanggal 20 Maret 1999. Ketiga, Putusan Mahkamah Agung RI No.3223 K/Pdt/1999, tanggal 13 Oktober 2000. Dan keempat, Putusan Peninjauan Kembali No. 551 PK/Pdt/2002, tanggal 29 Januari 2004.

Seluruh putusan itu bukanlah perkara antara Keluarga Tjonra Karaeng Tola melawan ahli waris Tjoddo, melainkan perkara antara Dr. Andrian Asikin Natanegara, Reza Ali, dan Ahmad Reza Ali, yang menggunakan SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20, melawan Karaeng Ramma dan kerabatnya dari Keluarga Tjonra Karaeng Tola, yang memakai Surat Rintjik [Simana Boetaja] No.157, Persil 6 D1 Kohir 51 C1 dari Kilometer 17, yang sudah terbukti sebagai surat palsu.

Berdasar seluruh fakta hukum tersebut, maka menurut Frans, adalah sangat naif dan ambigu, bila seluruh putusan hukum antara pihak-pihak yang berperkara dari Kilometer 17 dan Kilometer 20 tersebut, kemudian justru diletakkan di tanah Kilometer 18.



Frans menilai, ahli waris Tjoddo, Abd Jalali Dg Nai, sesungguhnya menjadi korban di tanahnya sendiri. Sebab, obyek yang diperebutkan dalam aksi saling gugat antara Keluarga Tjonra Karaeng Tola dengan Doktor Andrian Asikin Natanegara, Reza Ali, dan Achmad Reza Ali, adalah tanah yang sah milik Abd Jalali Dg Nai di Kilometer 18.

Frans pun meminta Inriwan Widiarja, selaku Legal Manager PT Inti Cakrawala Citra, untuk meluruskan keterangan yang telah disampaikannya pada 26 Mei 2023, dengan mengacu pada ilmu hukum yang berkeadilan, asas hukum equality before the law, serta menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan, Jelasnya saat dikonfirmasi di Kediamannya pada Rabu,(16/08/23).

Share It.....