
WBN,SULSEL-Kuasa Hukum Perempuan berinisial MK (28) berharap pihak penyidik Cyber Polda Sulawesi Selatan segera melakukan gelar perkara
Menurutnya, sejak Mediasi Bulan lalu di ruangan penyidik Cyber Polda Sulawesi Selatan mengalami Dead Lock, harusnya saat ini sudah masuk tahapan Gelar.
” sejak aduan kami masuk proses penyelidikan, kami yakin kalau penyidik sudah menemukan rangkaian peristiwa hukumnya, karena itu setelah upaya mediasi yang dilakukan kemarin deadlock, mestinya saat ini sudah masuk ke tahap gelar.” Ujar Andi Wawan
Jadi kami ingatkan, bahwa pengaduan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik oleh Klien Kami sampai saat baru selesai tahap mediasi
“ Saat ini kami menunggu SP2HP dari Penyidik. Info terakhir dari hasil komunikasi kami dengan penyidiknya kalau beliau saat ini sedang tugas keluar daerah, jadi mereka belum sempat mengirimkan SP2HP nya ” tambah Advokat alumni Fakultas Hukum UMI ini.
Andi Wawan Berharap semoga dalam waktu dekat SP2HP segera kami terima dan pengaduan kami segera masuk tahap gelar perkara karena menurut keyakinan kami dari tim hukum Ibu MK jika gelar perkara segera dilakukan maka status hukum aduan kami akan segera naik lidik
” Untuk semakin meyakinkan Penyidik, Bukti – Bukti tambahan sudah kami persiapkan dan itu semua akan kami sampaikan dalam gelar perkara. ”
semoga laporan kami segera masuk tahap gelar, biar kasus ini mengalami titik terang dan tentu dengan begitu klien kami bisa mendapatkan kembali kepercayaan dirinya ditengah masyarakat yang terpuruk setelah data pribadinya di retas oleh oknum kepala Desa. Tegas Andi Wawan