Ahli Waris Serta Pengurus Yayasan Nahdiyat Hadiri Sidang Pertama di PN Makassar

WBN | Makassar,- Polemik Kepemilikan Panti Asuhan Yayasan Nahdiyat di Jalan Anuang No.138 Kota Makassar dengan dugaan pemalsuan surat kepemilikan oleh inisial Terdakwa Lk. MY sudah masuk dalam tahapan persidangan.



Sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh pihak Kajari Kota Makassar pada Rabu,18/10/2023, di Pengadilan Negeri Makassar.

Sejak Tahun 1988 Almh ST Aminah Thahir  mengizinkan untuk tanahnya dibangunkan Panti Asuhan Yayasan Nahdiyat, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 285, dan SHM Nomor 286 di Jalan Anuang No.138 Kel. Maricaya Selatan, Kec. Mamajang Kota Makassar  dan dimana belum pernah dialihkan atau diubah sebagaimana mestinya.

“Kami merasa keberatan akan tindakan terdakwa yang dimana secara sepihak tanpa adanya sepengetahuan ahli waris dan pengurus yayasan membuat sertifikat hak guna bangunan, padahal kami selaku ahli waris dan pengurus yayasan memiliki sartifikat hak milik atas yayasan tersebut, yang belum pernah berpindah tangan atau diubah”jelas ahli waris serta Pembina 2 Yayasan Nahdiyat Makassar.

Diketahui perkara dengan nomor 1187/Pid.B/2023/PN Mks dengan terdakwa inisial Lk.MY dengan Dugaan Pemalsuan Surat atas Panti Asuhan Yayasan Nahdiyat.

Harapan pengurus yayasan serta para ahli waris bagaimana putusan nantinya bisa membuktikan bahwa terdakwa benar benar melakukan tindak pidana dengan memalsukan surat diatas hak lahan mereka.



“Kami berharap putusan nantinya mengungkap kebenaran sesuai dasar bukti serta para saksi dari para ahli waris dan juga pengurus yayasan dengan melakukan suatu tindakan melawan hukum dengan membuat surat palsu yang dimana niat ingin mengambil alih yayasan yang bukan haknya”ungkapnya kepada awak media saat keluar dari persidangan pada Rabu,18/10/2023.

Share It.....