Demi Sertifkat Hak Milik, Kuasa Ahli Waris Lahan di Lantebung Makassar Terus Giat Koordinasi ke Pusat

WBN | Makassar– Kuasa Ahli waris Labbai, Irwan Ilyas terus berjuang demi mendapatkan hak lahannya berupa sertifikat di atas lahan milik para ahli waris di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dapat diberikan, seperti yang diungkap Irwan Ilyas pada Senin,(13 November 2023).



Kejelasan tentang sertifkat yang ia cari, berdasarkan SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara pada Tahun 1965, dengan luas lahan sekitar 27 hektar itu, sesuai SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara tahun 1965, dimana lahan tersebut sesuai UUPA No 5 Tahun 1960, PP NO 224 Tahun 1961, serta SK Menteri Pertanian dan Agraria No.SK-XIII/7/RA/1962, juga berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria AN.Menteri Agraria No.SK 95 XVII/169/5/1965, tertanggal 21 Januari 1965 yang memutuskan atau menetapkan atas hak lokasinya yang berada di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Menurut Irwan Ilyas sertifikat yang dicari berdasarkan riwayat dengan nomor 2,3,4,5,6,7,8 dan nomor urut 216(39),217(40),218(41),219(42),220(43),221(44) serta 222(45), agar dapat dimunculkan untuk ahli waris, agar para ahli waris bisa kembali mendapatkan haknya secara administratif.

BACA JUGA:
Masyarakat Apresiasi Kapolrestabes Makassar Terkait Tertangkapnya Para Pelaku Penganiayaan

“Kami terus berupaya akan hal tersebut selain itu juga pihak Ombudsman Provinsi telah melakukan pertemuan bersama dengan Kanwil Sulsel serta BPN Kota Makassar, namun hingga saat ini belum kejelasan hingga menteri ATR pertanahan juga telah layangkan surat ke Kanwil BPN Sulsel serta Kota Makassar, dimana juga belum lagi ada kejelasan terkait pembebasan lahan untuk Rell kereta api diatas lahan para ahli waris yang juga diserobot untuk mendapatkan dana ganti rugi atau pembebasan lahan miliknya yang dimainkan oleh para oknum serta mafia tanah”,jelasnya.



Irwan Ilyas berharap dengan laporan laporan serta Penyuratan yang ia lakukan di KPK, Kementerian ATR PERTANAHAN, Ombudsman, Satgas Mafia Tanah, serta beberapa Kementerian lainnya dapat membantu permasalahan yang sekarang Berpolemik.

Share It.....