Maros,Sulsel- Kembali marak diperbicangkan adanya dugaan manipulasi sistem kehadiran dilingkup Instansi Pemerintahan, salah satunya dengan cara mengunakan silikon Fingerprint yang dimana bisa digunakan Oknum ASN untuk memanipulasi kehadirannya.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Herman selaku Kepala Wilayah WBN Sulsel sekaligus pemerhati kebijakan Publik di Sulawesi Selatan berharap agar Pemerintah dalam hal ini khususnya di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Maros sesegera mungkin mengubah sistem atau memperketat sistem kehadiran ASN untuk mencegah terjadinya hal hal melabrak aturan kedisplinan ASN atau PNS di Lingkup Pemerintahan.
“Kita ketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Pemerintahan menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat dan efektif, namun bagaimana caranya yaitu salah satu menghadirkan pelayanan Publik yang maksimal khususnya untuk masyarakat, yang dimana pihak pemerintah Daerah dalam ini wajib berinovasi, mulai dari SDMnya sendiri dalam hal pelayanan langsung ke masyarakat, termasuk ASN yang bekerja dilingkup Pemerintahan,”,jelas Herman pada Senin,(09/10/2023).
lebih lanjut herman juga menambahkan,”jika kita ingin melihat semuanya maksimal, yang perlu diperhatikan adalah sistem kehadiran ASN sendiri yang dimana perlu diperketat, serta juga mengubah sistem agar tidak ada celah untuk bisa memanipulasi data kehadiran, karena itu termasuk dalam Kedispilinan yang dimana berdampak kepada pelayanan publik yang transparan, cepat dan efektif”,terangnya.
Selain dari Patroli atau sidak tempat keramaian untuk ASN yang berkeliaran di jam kerja perlu juga untuk memperketat Sistem Kehadiran yang dimana tidak ada celah untuk memanipulasi Absensi atau kehadiran para ASN.