Anggota Dewan Asep Arwin Kotsara Berikan Bantuan ke Warga Taman Alamanda 2 Kota Bekasi

WBN, Kota Bekasi – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) fraksi PKS Kota Bekasi-Depok Ir. H. Asep Arwin Kotsara. M.Eng kembali beraksi.



Kali ini dirinya memberikan bantuan langsung berupa sound system portable, alat-alat marawis, perlengkapan hadroh serta kursi hajat bagi 4 RT di kawasan perumahan Taman Alamanda 2, Kota Bekasi, Jum’at (22/12/2023) yang lalu.


“Detailnya ada kursi 30 buah untuk RT 10, 1 set alat marawis untuk RT 9, 1 set hadroh untuk rt 5, 6 dan 7 serta sound system untuk RT 04, saya gabungkan anggaran bersama bu Ida Caleg Kota Bekasi dan dokter Titi Caleg DPR RI,” ujarnya kepada awak media.

Dirinya berharap agar bantuan ini bisa bermanfaat bagi para penerimanya sehingga terus mengembangkan potensi masyarakat khususnya warga Taman Alamanda 2.

Selain itu dalam acara ini Asep Arwin Kotsara melaksanakan sosialisai Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Jawa Barat.

“Kami dari PKS sebetulnya konsisten betul menolak beberapa point yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), contohnya saat ini jika ada karyawan yang pensiun itu akan mendapat pesangon puluhan kali dari gajinya, tapi semenjak ada Undang-Undang Omnibuslaw jumlah pesangon amat sangat jauh berkurang,” katanya.

Asep Arwin yang kembali maju ke DPRD Jawa Barat pada Pemilu 2024 mendatang menambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 penting dilakukan untuk menyamakan gerak dan langkah-langkah dari Pemerintah daerah Jawa Barat.

“Antara lain pencocokan data ketenagakerjaan dicatat secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

(Endri Welman)

Share It.....