Terlibat Politik, LSM KIPFA Maros Desak Bawaslu Tindak Tegas Oknum Kadis Serta Calegnya

Maros,-Menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi pada 14 Februari 2024, pemerintah terus berupaya untuk menjaga netralitas ASN, TNI, Polri, dan Pekerja Sosial yang terikat kontrak dengan pemerintah demi terwujudnya pemilu yang damai dan kondusif.

Salah satu elemen pekerja sosial yang dihimbau untuk menjaga netralitasnya adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat penerima manfaat PKH.

Namun Miris yang terjadi khususnya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tepatnya di Dapil IV meliputi Kecamatan Cenrana, Camba dan Mallawa Kab.Maros. semua perangkat digunakan untuk kepentingan politik.

Abd.Malik Selaku Pengurus LSM KIPFA RI Kab.Maros sangat menyangkan hal tersebut dan anggap Bawaslu Maros seolah olah tak bekerja dan hanya diam tanpa ada tindakan melihat Aturan telah dilabrak oleh Oknum ASN.

“Menurut Sumber Salah satu Tokoh Masyarakat Adanya Kunjungan dari Kepala Dinas Pendidikan di Desa Patanyamang beberapa waktu lalu, dimana adanya dugaan salah satu Oknum ASN yang berpolitik serta melibatkan pekerja sosial.

“Ada pertemuan itu hari, hadirki juga tim suksesnya Puang Lawa, kalau tidak dipilihki bede jabatanta yang berpengaruh (Mutasi), najanjiki juga perbaikan sarana dan prasarana sekolah seperti gedung dan pagar sekolah. Pertanyaanku saya adakah programnya Dinas Pendidikan seperti itu?” ungkap salah seorang informan yang tak ingin disebut namanya Urai Malik kepada awak media,pada Minggu 14 Januari 2024.

Selain itu Malik juga menambahkan,”Dipertemuan lainnya juga hadir Kepala Desa Patanyamang dan juga Pendamping PKH yang tidak lain adalah anak dari Caleg tersebut. Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Desa terindikasi memberi ancaman ke Penerima PKH yang ada didesa tersebut, “bilangki Pak Desa kalau tidak di cobloski Puang Lawa janganki salahkanka kalau kukasih keluarki dari PKH” ungkap salah seorang Penerima manfaat PKH. Ini jelas melanggar Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. Dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” .

“Ini semua yang akan mencoreng pesta demokrasi di Indonesia khususnya di Kab.Maros, yang dimana menurut Informasi Caleg tersebut berasal dari Partai PAN, melihat situasi ini maka saya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan teman-teman dikecamatan lainnya akan mempertanyakan Netralitas BAWASLU Kabupaten dan jika BAWASLU Kabupaten tidak memproses yang terlibat di dalamnya maka saya mewakili masyarakat Cenrana, Camba dan Mallawa akan melakukan Aksi besar-besaran di BAWASLU  Provinsi serta bukti-bukti berupa Video pengancaman yang dilakukan Perangkat pemerintah”. Ungkapnya secara tegas.

Share It.....