Makassar,-Selaku Panglima Front Kedaukalatan Rakyat Indonesia dan Wapres DPP LIRA Ryan Latief, memberikan pandangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Ruslan Buton.

Panglima Front Kedaulatan Rakyat Indonesia juga menghormati Proses Hukum dan anggap Ruslan Buton tidak ada Pelanggaran Hukum yang dilakukan.

Menurut Ryan Latief, setelah kami amati Pasal yang di tersangkakan ke Ruslan Buton yang di Laporkan oleh Aulia SH, kami dapatkan serta melihat Pasal tersebut masih tidak cukup kuat untuk menetapkan Panglima Extrimatra Ruslan Buton sebagai Tersangka, namun kami apresiasi langkah Polri dalam melaksanakan dan menindak setiap Laporan Kepolisian serta mengapresiasi Sikap Kooperatif saudara Rusalan Buton yang bertanggung jawab penuh atas apa yang di lakukan oleh beliau.

“Adapun Pasal yang di tersangkakan ke Ruslan Buton atas Pelapor adalah Saudara AULIA SH, dengan Pasal yang di Sangkakan :
UU ITE Pasal 14 Ayat 1 dan 2 : Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

PASAL 207 KUHP:berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Namun dalam pasal tersebut, kami tak menemui pelanggaran hukum atas sangkaan itu, dan sementara itu kami melihat apa yang disampaikan oleh saudara Ruslan Buton adalah bentuk Kecintaan dan kekawatiran beliau terhadap Negara saat ini dengan apa yang dia temukan beliau selama aktif sebagai Prajurid TNI, dimana kita adalah bangsa demokrasi dijamin oleh Undang Undang untuk mengungkapkan pendapat didepan Umum dan itu yang dilakukan oleh saudara Ruslan Buton. Oleh sebab itu kami berpandangan bahwa Kapolri segera membebaskan saudara Ruslan Buton, dan sikap Kooperatif beliau selama ini menandakan dia adalah warga masyarakat baik dan cinta Bangsa dan Negaranya. Semoga Kapolri dapat bersikap arif dan Bijaksana dalam menyikapi kasus Ruslan Buton. Jangan sampai Demokrasi bangsa ini dimatikan”,jelas Ryan Latief saat ditemui oleh awak media pada Minggu,(31/05/2020).

Reporter Herman

Share It.....