Dipolisikan Oknum Wakil Rakyat Ngada, VW Ungkap Sebelumnya Sudah Diluruskan Di Kapela

Pers Warisan Budaya Nusantara

Kabar oknum Wakil Rakyat di Kabupaten Ngada NTT yang mempolisikan seorang warga karena diduga menyebar informasi tidak benar dan merugikan, menjadi perhatian tersendiri dari kalangan  pembaca berita.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Rakyat Ngada Daerah Pemilihan Golewa Raya, PN atau Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Terlapor VW, Warga Desa Were II, Kecamatan Golewa Selatan Ngada, melalui perbuatan menyebar informasi tidak benar, bahwa PN telah menerima uang bantuan pembangunan Kapela senilai Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), namun uang yang diserahkan oleh PN hanya sebesar Rp. 100 juta, sedangkan sisahnya tidak diketahui entah kemana.

Terlapor VW dalam keteranganya kepada Koresponden Media ini, Minggu (21/01/2024) usai gelar keterangan di Polsek Golewa Ngada, mengatakan, dirinya mengira persoalan sudah selesai, sebab pelurusan informasi tentang besaran dana bantuan untuk pembangunan kapela sudah diumumkan di hadapan ratusan umat di Kapela Stasi Were II Kabupaten Ngada, yang isinya menerangkan bahwa besaran bantuan dana pembangunan Kapela tidak senilai Rp.250 juta.

Terlapor VW juga mengatakan bahwa Pelapor yang adalah Ketua Panitia Pembangunan Kapela sudah mengumumkan kepada umat bahwa informasi yang disebarkan oleh dirinya (red; Terlapor VW) adalah informasi yang tidak benar, dan pelurusan informasi tersebut sudah menjadi pegangan umat.

“Sebenarnya sudah mereka umumkan di Kapela di hadapan begitu banyak umat, bahwa dana bantuan bangun Kapela bukan sebesar Rp.250juta. Pengumuman di Kapela itu sudah didengar oleh seluruh umat dan nama saya juga sudah diumumkan bahwa saya menyebar informasi yang salah dan menghina, karena uang bantuan itu tidak sebesar 250 juta. Karena sudah diumumkan seperti itu, saya juga malu untuk minta maaf. Kalau saya minta maaf pun gunanya apalagi, karena sudah diumumkan informasi yang benar”, keluh Terlapor VW kepada Koresponden Media ini, di Polsek Golewa, Minggu (21/01/2024)

Sementara itu, Pelapor PN saat dengar keterangan di Polsek Golewa Ngada, Minggu (21/01/2024) menjelaskan bahwa terkait bantuan keuangan untuk pembangunan Kapela Stasi Were II, sesungguhnya bukan senilai Rp.250 juta.

Pelapor PN menjelaskan bahwa uang yang disumbangkan yakni sebesar Rp.110 juta, dalam tiga tahap, yakni pertama 10 juta, tahap kedua 50 juta, dan tahap ketiga 50 juta. Sumbangan ditransfer ke rekening Panitia Pembangunan Kapela Stasi Were II.

PN yang juga sebagai Ketua Panitia Pembangunan, mengatakan mengetahui persis besaran anggaran yang masuk guna membangun Kapela Stasi Were II.

Sebelumnya diberitakan juga, silang sengketa perseteruan ini berpotensi diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak PN sebagai Pelapor di hadapan Polisi mendesak jika mau penyelesaian secara kekeluargaan, maka Terlapor harus menunjukan niat baik menjelaskan kepada publik tentang informasi tidak benar yang telah disebar kepada publik.

PN juga mengatakan, secara pribadi dirinya tidak menutup pintu rumah, apabila Terlapor berniat baik mendatanginya guna membicarakan secara kekeluargaan atas perbuatan yang telah merugikan PN.

WBN News

Share It.....