Pemilik Lahan di Belakang Kantor Lurah Pannampu Anggap Lahan Miliknya Bukan Aset Pemkot

Makassar,WBN- Lokasi yang berada pas di belakang Kantor Lurah Panammpu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar hingga kini terus tuai pro kontra atas adanya saling klaim atas lahan tersebut.

Salah satu pemilik lahan H.Talibe yang miliki 3 petak di lahan tersebut berdasarkan Akta Notaris dan Transaksi Jual Beli bersama pihak Ahli Waris atau penggarap pada waktu itu.

Dahulu Orang Tua H.Talibe bersama beberapa rekannya sebagai penggarap atas lahan disekitar Kelurahan Pannampu, namun untuk lokasi yang berada pas dibelakang kantor lurah Pannampu, adalah milik garapan Bapak dari Sanji (Lelaki), hingga H.Talibe membeli lahan tersebut dari Sanji.

“Dahulu saya beli lahan tersebut dari Sanji karena Nenek dan Bapaknya ada asli penggarap pada saat itu sebelum ada Kantor Lurah Pannampu, dan kami melakukan transaksi dihadapan Notaris”,jelas Hj.Talibe Kepada awak media.

Pada Senin, 16 Juni 2025, anak H.Talibe mendatangi Kantor Lurah Pannampu guna melakukan klarifikasi atas lahannya dan membawa berkas atas dasar kepemilikan nya.

Sementara pada saat koordinasi, menurut Lurah Pannampu, bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai atas nama Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan menjadi aset Pemkot Makassar, namun hal itu dibantah oleh Pihak Pemilik, karena Warkah sejarah Lahan tersebut sangat jelas sebelum ada Kantor kelurahan pada masa itu, lahan disekitaran Pannampu digarap oleh Nenek, bapak, serta terahkir adalah Saudara Sanji selaku Ahli Waris.

“Pada waktu itu saya menemui lurah panampu an. Andi Toto, kemudian Andi Toto mengatakan kepada saya bahwa tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh dinas pendidikan kota Makassar, jadi pada waktu itu saya mengatakan bahwa pak lurah panggil kepala dinas pendidikan di kantor kelurahan ketemu dengan saya, tapi pada waktu itu saya ke dua kalinya ketemu dengan pak lurah, namun pak lurah saat itu mengatakan duduk maki dulu sebentar, baru saya telpon kepala dinas pendidikan. Jadi setelah pak lurah bicara dengan kepala dinas pendidikan, pak lurah mengatakan kepada saya, sekali kitami bicara langsung kepada kepala dinas pendidikan. Pada waktu itu kepala dinas mengatakan kepada saya kalau masih ada kosong di situ silahkan ambil semua”,jelas H.Talibe.

Selain itu H.Talibe juga menjelaskan Terkait mediasi di ruang rapat dinas pertanahan Lt 7 menara Kantor walikota makassar pada hari Jumat, tgl 26 november 2021,”setelah diadakan pertemuan saya mengatakan sama kepala dinas pertanahan, kenapa bisa ada terbit sertifikat di lokasi saya, pada waktu itu dinas pertanahan mengatakan kepada saya, itukan tanah kosong, jadi saya mengatakan jadi kalau kosong , langsung di ukur oleh pemerintah kota, aturan apa yang di pakai, tapi kepala dinas pertanahan pada saat itu mengatakan itu peraturan Landeporong, kemudian saya mengatakan itukan peraturan Belanda”, tutup H.Talibe selaku pemilik lahan kepada awak media pada Rabu,18 Juni 2025.

Share It.....