
Pers Warisan Budaya Nusantara
WBN, JAKARTA – Terjadinya Polemik yang mempermasalahkan kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jendral TNI Bintang Empat Kehormatan, tidak perlu ditanggapi serius, karena mereka-mereka yang menggoreng dan mempermasalahkannya hanya ingin mencari kegaduhan saja, serta menggiring seakan-akan pemberian tanda jasa dan penghargaan penghormatan kenaikan pangkat itu hanya ranah peraturan untuk TNI ,
Sementara Pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan tanda jasa kehormatan berdasarkan UU no 20 Thn 2009, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Bahkan WNA pun bisa diberikan
Jadi, tidak bersifat sempit hanya untuk TNI Polri saja, sebagaimana diatur dalam UU pemberian gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal ; 24 – 26, bahwa Syarat Penerima Penghargaan adalah :
1) WNI atau Seorang yang berjuang di wilayah NKRI
2). Mempunyai integritas moral dan keteladanan
3). Berjasa terhadap bangsa dan negara
4) Berkelakuan baik
5) . ….. dan seterusnya.
Disini titik berat nya sangat jelas WNI ,artinya terbuka bagi seluruh masyarakat dan rakyat Indonesia, sekali lagi bukan semata-mata untuk TNI Polri, tetapi untuk Sipil dan Militer.
Bahkan WNA pun bisa dapat tanda jasa sesuai ; Bab 1X Pasal 38 ayat 1sd 5 Tentang WNA yang berhak mendapat gelar dan kehormatan .
Lebih dipertegas dan diperjelas lagi sesuai pasal 33 ayat 3 UU 20 tahun 2009 ini berbunyi :
(3) Penghormatan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa Tanda jasa dan Tanda Kehormatan Kepada YANG MASIH HIDUP dapat berupa :
a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
b. Pemberian sejumlah uang …. dan seterusnya.
Bila kita simak pasal 33 ayat 3 sebagai objek UU ini adalah Seluruh WNI yang masih hidup, baik Sipil atau Militer ,yang penting masih hidup.
Tidak dibatasi oleh kondisi kerja apakah masih aktif atau non aktif ( Purnawirawan/pensiun), yang penting titik beratnya masih hidup, selaras dengan apa yang disampaikan Bung Fadli Zon di media TV, 28 Februari 2024.
Sebab, ada juga pasal yang mengatur WNI yang sudah meninggal ( Anumerta).
Apalagi melihat rekam jejak bahwa penghormatan kenaikan pangkat ini bukan Pak Prabowo saja yang dapat , tetapi sudah pernah di dapat oleh para 7 Pendahulunya Al : Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar , Luhut Panjaitan , Hendro Priyono dst , yang merupakan satu Yurisprudensi secara factual yang lebih menguatkan pemberian penghormatan kenaikan pangkat istiwimewa yang telah dianugerahkan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto adalah Syah dan Legal baik secara hukum maupun norma kebiasaan sebelumya, berdasarkan yurisprudensi telah adanya 7 orang yang mendapat kenaikan Jendral TNI Bintang Empat.
Anehnya dulu ketika diberikan kepada para pendahulunya tidak gaduh seperti sekarang ini . Hal ini terjadi karena saat ini proses pilpres masih berproses , masih kental nuansa politik yang selalu mencari-cari kesalahan lawan politik.
Walaupun demikian biar jogetin aja deh karena sesungguhnya mereka semua mempermasalahkan yang seharusnya bukan masalah.
Selamat H Prabowo Subianto atas penghormatan kenaikan pangkat istimewa dari Presiden RI, Ir H Joko Widodo, Semoga bisa membawa rakyat Indonesia maju menuju Indonesia Emas .