
Selaku Caleg DPRRI Dari salah satu partai Daerah Pemilihan Jawabarat VIII berinisial MH, merasa Kecewa karena perolehan suara tidak sesuai dengan komitment oknum MK Yang di janjikan kepada MH, sehingga MH melaporkan Ke POLDA Jabar.
Berdasarkan aduan MH, Senin 1/4/2024 POLDA Jabar menyampaikan undangan wawancara klarifikasi perkara, akan tetapi yang bersangkutan oknum Ketua KPU Indramayu MK mangkir dari panggilan tersebut, selanjutnya POLDA Jabar melakukan panggilan untuk yang ke 2 pada kamis 4/4/2024. dipanggilan ini juga oknum MK kembali mangkir dalam panggilan tersebut, dan pada Rabu 18/04/2024 oknum MK baru memenuhi panggilan POLDA Jabar.
Dalam hal ini seharusnya perlu tindakan tegas dari DKPP yang mana DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakukakan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, apalagi aduan sudah sampai ke Penyidik POLDA Jawa Barat.
Saat dimintai tanggapan terhadap penyidikan Oknum Pejabat KPU Kabupaten Indramayu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Muhamad Devi F, S.I.K, saat di hubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Wah Saya tidak bisa komen yang bukan ranah saya, Saya hanya melakukan tugas Saya sebagai penyidik saja, kalau etik ini bukan ranah Saya, kalau ditanya proses hukumnya ya masih berjalan, dan ini masih berjalan dan masih panjang” Ungkapnya melalui pesan WhatsApp. (TIM RED)