Di duga Tilap Dana Warga Yang Lakukan Pengurusan Sertifikat di Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo

Wajo,WBN– Program PTSL Pemerintah untuk Kabupaten Wajo Tunai Pro dan kontra dari masyarakat, pasalnya harga perbidan tanah berbeda padahal Bupati Wajo telah menetapkan pada tahun 2023 bahwa biaya kepengurusan hanya 250 ribu.

Menurut beberapa warga di desa Pattirolokka terkait lahannya yang di ukur pada Tahun 2023 serta Terbit tahun 2024, ini beragam harga yang di dapat mulai 350 ribu, yang di mana sertifikatnya juga belum di dapatkan serta ada yang di kembalikan cuma 250 ribu,dan ada sama sekali tidak belum di kembalikan.

Warga Desa Pattirolokka kecamatan Keera kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Keluhkan anggaran yang di lakukan pemotongan biaya pengurusan sertifikat namun sertifikat tidak kunjung terbit.

Warga atas nama Beddu yang membuat empat sertifikat dengan biaya per lokasi 350 ribu per sertifikat.Di kembalikan uangnya 1 juta di potong 400 ribu.

Atas nama Mansur juga melakukan pengurusan mengeluarkan biaya 350 ribu per sertifikat di kembalikan full

Indo Ompo juga mengeluarkan bajet 350 ribu namun sertifikat tidak terbit sehingga di kembalikan uangnya 250 ribu

Indo Ati juga melakukan kepengurusan,sama mengeluarkan bajet 350 ribu dan belum di kembalikan sama sekali karena adanya pengusulan sertifikat ulang.

Ambo Sau pun melakukan pengurusan dengan biaya pembayaran 700 ribu, namun sertifikat tidak terbit dan di kembalikan uangnya sebanyak 500 ribu.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke panitia pengurus sertifikat aparat Desa Pattirolokka atas nama Inisial JN “ada 160 lebih masyarakat di kembalikan uangnya, mengaku bahwa benar biaya per sertifikat sebanyak 350 ribu dan di kembalikan 250 ribu kepada masyarakat per sertifikat. Sertifikat tidak terbit karena tanah masuk HGU”,jelasnya kepada awak media.

Diduga diakui Sisa uang yang belum di kembalikan di pakai makan, beli materai dan juga ada bagian Oknum Mantan Camat.

Beberapa masyarakat di temui oleh awak media semua mengatakan merasa kecewa dengan adanya pemotongan biaya pengurusan sertifikat.

Terkait hal ini, beberapa Ormas dan Lembaga akan mengusut tuntas hal ini guna mengawal program Pemerintah serta akan melaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Laporan Biro Wajo (A Syamsul Alam)

Share It.....