WBN- Sabu Raijua, NTT – Masyarakat Sabu Raijua meminta Kapolres Sabu Raijua dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum pemilik warung bakso yang memproduksi atau menjual bakso yang diduga mengandung boraks.
Salah satu tokoh masyarakat Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa yang diminta tanggapannya mengatakan bahwa para penegak hukum tidak boleh diam dalam kasus ini .
Dirinya meminta agar penegak hukum jangan berdiam diri tapi harus melakukan penyelidikan dan bila terbukti maka harus diproses secara hukum.
“Harapannya semoga Penegak hukum jangan diam tapi mohon selidiki masalah ini dan bila benar kedua rumah makan bakso ini menggunakan bahan pengawet yang merugikan masyarakat Sabu Raijua agar diproses hukum” tulisnya kepada media ini lewat pesan WA, Kamis (03/10/2024)
Hal senada juga disampaikan oleh Lazarus Riwu Rohi, sebagai tokoh masyarakat Sabu Raijua dirinya meminta polres Sabu Raijua melakukan penyelidikan karena ini masok dalam delik umum .
“Ini masok delik umum jadi polisi harus melakukan penyelidikan” ucapnya lewat sambungan telepon seluler
Terpisah, Kapolres Sabu Raijua,AKBP Paulus Naatonis ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut, Polres Sabu Raijua telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Menurut Kapolres Paulus, pihaknya sementara melakukan penyelidikan.
Dia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
” apabila di temukan adanya indikasi Tindak pidana maka akan proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku” tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, pemda Sabu Raijua memberikan peringatan keras kepada dua pemilik warung bakso di Sabu Raijua yang diduga memproduksi atau menjual bakso yang mengandung boraks yang merupakan zat kimia berbahaya yang tidak seharusnya ada dalam makan.
Kedua warung bakso tersebut adalah Warung Bakso Mas eko dan warung bakso Wahyu.
Peringatan tersebut termuat dalam surat yang ditandatangani langsung oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ir. Titus Bernardus Duri dengan nomor 400/792/DKPPKB-SR/IX/2024.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2024 itu , menjelaskan bahwa menindaklanjuti hasil uji Laboratorium pada Loka POM di Ende terhadap bakso yang diproduksi oleh dua warung makan tersebut positif mengandung boraks.
Dalam surat yang sedang viral itu dijelaskan bahwa Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang pangan , UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan Gizi Pangan.
Oleh karen itu, melalui surat tersebut, pemda memperingatkan kedua pemilik Warung agar tidak melakukan produksi atau menjual bakso mengandung bahan kimia berbahaya.
Didalam surat tersebut , pemda menegaskan bahwa melalui instansi terkait akan melakukan uji ulang dalam waktu dekat dan apabila masih ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya seperti boraks, Formalin, Metanil, yallow dan Rhodamin B maka kepada yang bersangkutan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.