WBN | INDRAMAYU. Pembangunan dua Kios di Pasar Daerah Karangampel di duga meyalahi Masterplan, dimana Area yang diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau, sekarang sudah berdiri banguan 2 kios.
Membangun kios pasar di lahan yang tidak sesuai dengan masterplan dianggap menyalahi aturan, karena Masterplan merupakan pedoman untuk pengembangan suatu area, dan setiap pembangunan harus sesuai dengan rencana tersebut untuk menjaga keteraturan, fungsi, dan estetika, untuk itu perlu mendapatkan ijin dari instansi terkait untuk mendapatkan izin atau penyesuaian yang diperlukan.
Senin 4/11/2024 Masdi, SE. Selaku Kepala Pasar Daerah Karangampel saat di konfirmasi awak Media Mengatakan “Pembangunan kios tersebut sudah berdasarkan Kesepakatan, karena lahan yang dibangun saat ini waktu itu sangat kumuh, sehingga membuat kesepakatan bersama para pedagang juga kepala pedagang, dan semuanya menandatangani untuk dibangun kios, dan kios tersebut akan di gunakan untuk Pelayanan Umum” Jelasnya.
Pada saat awak media meminta diperlihatkan surat kesepakatan yang sudah di tandatangani juga masterplan, Dirinya hanya memberikan Denah, dan menolak memperlihatkan Masterplan dan Surat pernyataan, dengan alasan hal tersebut merupakan dokumen rahasia, maka harus koordinasi dulu dengan pimpinan.
Secara sudut pandang hukum Kesepakatan masyarakat tidak serta merta dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pembangunan kios di area yang tidak sesuai dengan masterplan, meskipun dukungan masyarakat penting, pembangunan tetap harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hari sebelumnya Jum’at 1/11/2024, Saat di konfirmasi dikantornya, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Dan Perindustrian Kab. Indramayu, Kepala Bidang Pasar Hepy Suhaepy juga tidak berkenan memperlihatkan Masterplane Pasar Daerah Karangampel, serta berdasarkan keteranganya, Hepy juga mengetahui pembangunan kios tersebut yang hanya berdasarkan kesepakatan.
Sangat disayangkan Pejabat Pemerintah tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi publik, yang mana Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cukup kepada masyarakat.
Selanjutnya Awak Media akan melaporkan ke pihak pihak berwenang dengan fakta yang ada, guna melaksanakan fungsinya sebagai pengawasan kebijakan Publik.
(Bang Ay)