
WBN|Depok – Novianus Martin Bau, kuasa hukum RK menjelaskan secara rinci terhadap perkembangan kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Rudi Kurniawan (Rk) anggota DPRD Depok, saat jumpa pres yang digelar di kantor sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati No.3, Pancoran Mas Kota Depok, Sabtu (4/1/2025).
Turut hadir dari pihak terkait Rudi Kurniwan (RK) didampingi Isteri, Endang Ibu Korban (EK) dan Novianus Martin Bau, Kuasa hukum RK.
Menurut Novianus, perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor telah disetujui pada tanggal 26/9/2024 lalu. Perdamaian tersebut dengan kesepakatan pencabutan laporan polisi, pengembalian berkas berita acara pemeriksaan (RAP) dan pemberian konpensasi kepada pihak pelapor, ” Tuturnya.
” Dan setelah perdamaian telah disepakati, korban juga sempat berlibur ke Surabaya dan Bali. Namuan kasus ini kembali mencuat akibat gesekan dari pihak ketiga yang memiliki agenda tertentu. Ia pun menilai dengan kesepakatan perdamaian tersebut seharusnya proses hukum dihentikan, ” Terang Novianus saat mengklarifikasi
Sementara itu RK
Juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah diseleaaikan secara kekeluargaan, namun Ia juga merasa ada campur tangan pihak ketiga ketika statusnya sebagai tersangka kembali ditetapkan. RK juga sangat menyayangkan pemberitaan dari media yang dianggap tidak berimbang dan merugikan nama baiknya.
” Saya berharap kepada media untuk lebih objektif, berimbang dan tidak sepihak dalam memberitakan kasus ini, berikan saya ruang untuk menyampaikan kebenarannya. Kasus ini sudah selesai, akan tetapi ada pihak ketiga yang mengembangkannya demi kepentingan mereka sendiri, “Ucap RK.
Tim kuasa hukum RK berencana akan melaporkan keberatan atas pemberitaan yang dinilai sepihak kepada PWI dan Dewan Pers. Selain itu mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk meninjau kembali dasar laporan dan bukti-bukti dalam kasus ini.
Masih ditempat yang sama, Endang, Ibu Korban (EK), sangat geram karena merasa dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
” Saya dan keluarga merasa dimanfaatkan demi keuntungan pribadi mereka dan yang lebih menyakitkan lagi, kasus ini membuat pendidikan anak saya terganggu, saya ingin keadilan dan saya juga sebagai orangtua ingin bertemu dengan anak saya, “Ungkap Ibu Endang yg kehilangan akses saat anaknya berada dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sejak kasus ini berkembang, Ia juga mengaku sempat dijanjikan perlindungan hukum, bantuan fasilitas tempat tinggal dan pendidikan oleh pihak tertentu. Namun janji itu tidak pernah terealisasi, bahkan ia merasa ditekan untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa dijelaskan secara detail isinya. Ia mengklaim dirinya dan keluarganya sebagai korban manipulasi.Ia berharap kasus ini cepat selesai, mendapatkan keadilan dan bisa berkumpul kembali dengan anaknya.
(Lis).