LSM KIPFA Maros, PHLH Angkat Bicara Terkait Gedung Olahraga Diduga Tak Miliki Izin di Maros

Maros, WBN – Lapangan Badminton yang berdiri di Dusun Jawi Jawi, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru diduga tidak miliki izin bangunan, seperti yang diungkap Hamzah selaku Sekjend Lembaga PHLH (Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup), kepada awak media saat dikonfirmasi Via Telepon Selulernya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Hamzah menduga Gedung Olahraga tersebut tidak miliki izin seperti, Izin PBG, NIB, Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga, SPPL, Analisis Dampak Lalu Lintas.

” Kami menduga beberapa izin yang tidak dimiliki oleh pengelolah serta Pemilik Gedung Olahraga tersebut, dimana Lapangan yang sudah beroperasi baru baru ini yang dikelolah oleh salah Komunitas Persatuan Badminton di GOR(Gedung Olahraga) tersebut diduga milik salah satu pengusaha besar inisial MR”,jelas Hamzah.

Selain itu Malik Selaku Pengurus LSM KIPFA Maros juga turut angkat Bicara terkait Gedung Olahraga tersebut.

Maraknya bangunan diduga tak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dimana kami berharap adanya ketegasan dari instansi terkait termasuk badan pendapatan daerah agar rutin melakukan sidak di berbagai wilayah yang meliputi di 14 kecamatan yang ada di Maros sehingga bangunan yang tidak mengatongi izin agar disegel sementara agar adanya kesetaraan yang sama.

“Adapun salah satu yang sementara melakukan pengurusan PBG di instansi yang sudah berjalan prosesnya butuh waktu yang cukup lama, padahal bangunan yang dia ajukan hanya untuk tambahan, apa bedanya dengan gedung olahraga yang sampai saat ini sudah berdiri dan sudah difungsikan namun tidak memilik izin, padahal kalau difikir kedudukan kita sama, kenapa dibiarkan hal seperti ini, apa bangunan tersebut milik oknum ketua ormas atau lembaga. Kami hanya masyarakat biasa yang begitu mengikuti aturan dari pemerintah, dan kami juga siap siap saja ditegur untuk tetap mematuhi perda”,jelas Malik via WhatsApp kepada awak media pada Rabu,28 Mei 2025.

Sementara pihak Pemilik sekaligus pengelolah Gedung Olahraga tersebut saat ditemui awak Media di salah satu tempat keramaian di Maros menjelaskan bahwa, terkait izin tersebut memang belum ada, karena ada beberapa alasan.

“Ia benar, yang pertama Lahan ini belum miliki PBB, karena sementara dalam proses peralihan hak, yang kedua karena awalnya tidak sesuai perencanaan, karena saat pertama akan dibangun Gudang Bahan Bangunan, namun seiringnya berjalan waktu kami Berfikir bahwa akan buat Dapur Umum, namun beberapa pertimbangan lagi sehingga kami alihkan menjadi Tempat Badminton, dan saat itu saya sudah mengusulkan terkait ijin, namun saya terkendala atas Dokumen atas lahan yang sekarang dijadikan tempat untuk masyarakat berolahraga badminton.

Selain itu Aris Sugeng Mallibu, S.E., selaku Pemilik dan pengelolah yang juga Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Maros itu menambahkan, terkait banyaknya yang tidak sesuai spesifikasi, karena diluar dari perencanaan.

“Terkait banyaknya yang tidak sesuai spesifikasi Gedung Olahraga tersebut, awalnya memang seperti yang saya jelaskan dari awal bahwa tidak ada dari pertama pembangunan bahwa kami ingin bangun Gedung Olahraga, sehingga belum sempurna seperti GOR yang semestinya, dan walaupun demikian, kita akan urus segala izin- izin yang diperlukan sebagai warga Maros yang baik”tutupnya.

Share It.....