Dukung Hak Anak, Lapas Maros Hadiri Pemberian Remisi di LPKA Kelas II Maros

Maros,WBN — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut berpartisipasi dalam kegiatan pemberian pengurangan masa pidana (remisi) kepada anak binaan yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Rabu (23/7).

Pada kesempatan ini, Lapas Maros diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja beserta jajaran. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari sinergi antar-UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap anak-anak yang berada dalam pembinaan karena telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi khusus anak merupakan implementasi dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pendekatan pembinaan, reintegrasi sosial, serta pemenuhan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai momentum penting untuk menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan perhatian dan harapan baru bagi anak-anak yang sedang menjalani pembinaan.

“Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak, termasuk yang sedang menjalani masa pidana, tetap berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Imran.

Selain seremoni pemberian remisi, acara juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan pembinaan dan hiburan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta membangun semangat positif di kalangan anak binaan.

Kegiatan ini mencerminkan semangat kolaboratif antar-UPT Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi, adil, dan berorientasi pada pembinaan, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Share It.....