Kisruh Tanah Irigasi di Aeramo Diduga Kelalaian BPN Nagekeo NTT

Media Warisan Budaya Nusantara

Kisruh antara pemilik lahan di tanah irigasi di Aeramo Kabupaten Nagekeo NTT, bermula dari peristiwa saling klaim sesama tetangga batas terhadap obyek lahan yang sama, dengan masing-masing pribadi mengantongi sertifikat dengan tahun terbit yang berbeda.

Diduga kekeliruan ini bermula dari anggota Badan Pertanahan Nagekeo (BPN) yang terjadi di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. Selasa (05/08)

Kejadian diduga bermula saat Yohanes Ta’a (YT) melihat sebagian lahan miliknya pada sisi barat digeruk untuk dijadikan saluran tanpa sepengetahuan dirinya. Kekecewannya bertambah saat melihat tanaman pisangnya juga amblas oleh aktifitas tetangga batasnya tanpa sepengetahuan dirinya yang merupakan pemilik lahan didukung dengan sertifikat kepemilikan yang ia kantongi.

Berawal dari perististiwa tersebut YT kemudian menegur Sius Meo (SM) atas perbuatannya, namun alih-alih mendapatkan respon permohonan maaf dari SM, YT malah dihujat dengan sejumlah pernyataan yang membuat YT kebingungan.

Demi menghindari persoalan yang lebih besar YT kemudian melaporkan persoalan tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan perlindungan dan solusi terbaik. Namun karena belum ada kejelasan penyelelesaian dan pengklaiman YT lalu meminta pertanahan Nagekeo melakukan pengembalian batas atas tanah miliknya.

Usai melakukan pengembalian batas, oleh BPN ditemukan kejanggalan di bagian selatan, dimana ada penambahan ukuran kurang lebih 18 m² di atas sebidang tanah sawah milik Serilus Wajo Sebayang (SWS) yang telah bersertifikat lengkap dengan NUB: 24.09.01.13.1127. surat ukur 74/Aeramo/2008. Tanggal 5 Maret 2008 dengan luas 18.900 m².

Menanggapi hal itu Kresensius Nenu (KN) atau yang akrab disapa San,sebagai saudara yang melakukan aktifitas di atas lahan SWS melakukan protes keras. Ia menyayangkan sikap profesionalalime anggota BPN yang melakukan pengukuran dan menanam pilar baru di atas tanah milik saudaranya, sedangkan pilar lama milik saudaranya masi tertancap di atas tanah milik saudaranya.

“Yang kita heran itu undangan pengembalian batas ko, undang untuk saya yang menggarap bukan kepada pemilik lahan yaitu saudara saya SWS. Sedangkan pemilik dalam sertifikat adalah saudara saya SWS, makanya saya tidak hadir ketika ada undangan pengembalian batas tanah. Saya tidak mau terjebak dalam persoalan hukum. “ungkap San”

“Mana bisa, BPN Nagekeo tidak ada data tanah yang bersertifikat sehingga menanam pilar seenaknya pada lahan milik orang lain yang bersertifikat. Padahal sudah jelas ada pilar yang tertancap disitu. “tambah San”

Buntut dari sengketa penanaman pilar dilokasi miliknya, Serilus Wajo Sebayang melalui penasehat hukumnya Hendrikus D. Dhenga SH melayangkan surat Perihal: Somasi/Teguran dan Larangan, dengan nomor : 05/ADV. ED/VIII/2025 kepada 1, kepala Badan Pertanahan Nagekeo, 2. Sdra Fransiskus Sebho, 3. Yohanes Ta’a.

Menurut Hendrikus Dhenga selaku Kuasa Hukum, pihaknya melayangkan somasi tersebut dengan jangka waktu tiga hari, apabila tidak diindahkan pihaknya akan menempuh proses hukum.

“Apabilah tidak diindahkan, saya selaku penasehat hukum akan melakukan proses hukum, karena ada dugaan pidana. Dimana pengembalian batas yang dilakukan oleh BPN Nagekeo di atas obyek tanah milik kliennya yang telah bersertifikat“, jelas Endi selaku Kuasa Hukum”

Saat ditemui media WBN, salah satu anggota BPN yang melakukan pengukuran di lokasi yang bersengketa tersebut mengakui ada kesalahan dari pihak BPN dan berjanji segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Memang ada overlap data masuk lahan pada sertifikat 2008 tersebut saat kita melakukan pengembalian batas. Di om Anis pegang sertifiakt lama sedangkan di om Serilus pegang sertifikat 2008. Makanya kemarin ketemu sekretaris Desa sudah menyampaikan upaya mediasi untuk menyamakan overlap data tersebut. Menanggapi somasi dari PH pihak sebelah, kami telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk memediasi persoalan ini bersama aparat Desa setempat“, ujar salah satu anggota BPN Nagekeo.

Usai berita ini diturunkan kedua pihak yang bersengketa menanggapi secara baik adanya upaya mediasi mengingat ada hubungan kekeluargaan diantara keduanya.

Wilibrodus – WBN

Share It.....